SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tembus Sentolo-Waduk Sermo diselesaikan tahun ini. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulonprogo akan mengadakan kesepakatan harga ganti rugi dengan warga di Balai Desa Karangsari, Pengasih, Rabu (4/12/2013).

Pembangunan jalan ini telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, proses pembebasan tanah dilakukan Pemkab Kulonprogo, sedangkan pembangunan jalan merupakan kewenangan Pemda DIY. Data yang dihimpun dari DPU Kulonprogo menyebutkan pembebasan seluas 50 bidang milik warga Karangsari yang meliputi tiga pedukuhan, yakni Kedungtangkil, Ngruno, dan Ringinardi.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Kepala Bidang Bina Marga DPU Kulonprogo, Gusdi Hartono, mengatakan, pembebasan 50 bidang tanah direncanakan bisa selesai tahun ini karena telah dialokasikan anggaran dalam APBD murni dan APBD Perubahan 2013. Disebutkannya, luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 12.931 meter persegi yang dibagi dalam dua tahap. Pembebasan berdasarkan APBD murni sebanyak 40 bidang seluas 9.462 meter persegi dan APBD perubahan sejumlah 10 bidang dengan luas 3.469 meter persegi.“Untuk pembangunan jalan akan dilakukan Pemda DIY,” ujarnya, Selasa (2/12/2013).

Gusdi menjelaskan, kesepakatan harga terealisasi Desember 2013 karena proses pembebasan tanah memakan waktu, mulai dari, sosialisasi kepada warga, pengumpulan data, pengukuran sementara oleh DPU, pengukuran tetap oleh BPN, hingga muncul peta bidang yang valid. Lalu, hasil tersebut diserahkan ke tim appraisal untuk menilai harga ganti rugi per meter persegi tanah, pepohonan, serta bangunan. Hasil penetapan harga oleh tim appraisal ini menjadi dasar DPU dalam melakukan musyawarah kesepakatan harga dengan warga pemilik tanah dan jika sudah disetujui maka terjadi pembayaran ganti rugi.

Kades Karangsari, Darmana, menuturkan, pembebasan tanah ini merupakan kelanjutan pembebasan tanah yang telah terjadi di sis timur, yakni Pedukuhan Blumbang dan Suruhan. “Warga tidak keberatan dan tidak ada penolakan, kami pemerintah desa membantu program pemerintah saja,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya