SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS). (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantul menyatakan Pemilu 9 April nanti rawan menuai gugatan hukum, apabila pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pembentukan KPPS yang dikeluhkan kepala dusun (kadus) karena tidak adanya bantuan anggaran dana harus mendapat jalan keluar agar pembentukan tidak dilakukan secara asal-asalan.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Anggota Panwaslu Bantul Herlina mengatakan, KPU harus segera mendapat solusi dalam persoalan pada pembentukan KPPS di tiap dusun. Terlebih, dalam ketentuan menyatakan PPS tingkat desa juga tidak bisa membentuk KPPS tanpa koordinasi melibatkan kadus.

“Aturan administratif ketat. Kami tengah mengawasi proses ini. Anggota KPPS harus bukan pengurus parpol atau tim sukses caleg. Harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan. Tidak bisa asal tunjuk,” katanya, Selasa (18/3/2014).

Herlina menyatakan harusnya, dalam pembentukan KPPS, KPU tidak lepas tangan dan dapat memberi fasilitas anggaran sehingga pembentukan KPPS berjalan sesuai aturan demi lancarnya tahapan. Ia menambahkan KPU bisa mengajukan tambahan anggaran ke pusat kalau memang dirasa anggaran yang tersedia sekarang belum mencukupi.

Menyakapi usulan Panwaslu, Komisioner KPU Bantul Didik Joko Nugraha mengatakan imbauan Panwaslu tidak semudah dibayangkan. Pasalnya pengajuan tambahan sulit dilakukan karena anggaran sudah ditetapkan di tingkap KPU Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya