Jogja
Jumat, 20 September 2013 - 11:34 WIB

PEMBERANTASAN KORUPSI : Perang Spanduk Meluas, Satpol PP Pilih Diam

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Ilustrasi

Harian Jogja.com, BANTUL–Perang spanduk antara kubu pendukung mantan Bupati Bantul, Idham Samawi, dengan kubu yang mendukung upaya pemberantasan korupsi yang digencarkan Kejati DIY, marak terjadi di Bantul.

Advertisement

 

Dari pantauan Harian Jogja.com, spanduk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan spanduk dukungan terhadap Idham Samawi yang kini tengah terjerat kasus korupsi dana hibah Persiba, terpasang di beberapa titik strategis di jalan-jalan utama di Bantul.

Advertisement

Dari pantauan Harian Jogja.com, spanduk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan spanduk dukungan terhadap Idham Samawi yang kini tengah terjerat kasus korupsi dana hibah Persiba, terpasang di beberapa titik strategis di jalan-jalan utama di Bantul.

 

Di Imogiri misalnya, spanduk putih bertuliskan “Rakyat Bantul mendukung Kajati DIY Berantas Korupsi Bantul”, terpasang di simpang tiga di dekat kantor Kecamatan Imogiri.

Advertisement

Di perempatan Manding, terpasang spanduk bertuliskan “Hasil Korupsi itu Haram, Apa Kalian Mau..?”.

 

Sedikit berbeda, spanduk dengan nada membela mantan Bupati Bantul, Idham Samawi, terpampang jelas di Jalan Imogiri. Spanduk bertuliskan“Mari Bela Pak Idham”, Rakyat Bantul Satu Rasa Satu Jiwa Bela Idham” terpasang di pinggir jalan.

Advertisement

 

Meski semua spanduk yang terpasang tak berizin, Pemkab Bantul tidak akan gegabah merazianya. Pemkab menilai spanduk itu justru menjadi penyaluran aspirasi dan ungkapan suara hari masyarakat Bantul.

 

Advertisement

Kepala Satpol PP Bantul, Kandiawan, mengatakan belum ada rencana penertiban spanduk-spanduk yang terpasang.

 

“Biarkan saja. Itu aspirasi murni dari masyarakat arus bawah di Kabupaten Bantul. Ada yang lebih perlu ditangani, yakni reklame liar dari produk-produk yang juga tidak berizin,” kata Kandiawan kepada Harian Jogja.com, Kamis (19/9/2013).

 

Menurut Kandiawan, penertiban hanya bisa dilakukan jika ada perintah dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul.

 

“Soal melanggar atau tidak, kami bisa mengeksekusi jika memang ada perintah. Apalagi spanduk ini berisi sikap politik masyarakat. Kalau ada perintah, kami jalan,” kata Kandiawan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif