SOLOPOS.COM - Ilustrasi transaksi politik uang (JIBI/Solopos/Dok.)

Tindak lanjut dari pembentukan Satgas Saber Pungli yakni melaksanakan tugas dan wewenang oleh para Satgas

Harianjogja.com, SLEMAN—Usai dibentuknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) oleh pemerintah Kabupaten Sleman, diperlukan perhatian khusus terhadap jalannya program yang dicanangkan oleh presiden Republik Indonesia; Jokowi tersebut, terutama berkaitan dengan sanksi.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Dalam hal ini, Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan bahwa tindak lanjut dari pembentukan Satgas Saber Pungli yakni melaksanakan tugas dan wewenang oleh para Satgas. Selanjutnya, apabila telah ditemukan kasus terkait dengan pungli maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berjalan.

Purnomo mengatakan bahwa salah satu wewenang satgas yakni memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga dan kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli. Meskipun begitu, ketika ada laporan terkait pungli, pihaknya pun tak dapat bertindak sewenang-wenang. Namun, akan lebih bertindak sesuai dengan kewenangan dan sejumlah aturan yang telah diatur dalam undang-undang tentang kepegawaian.

“Bupati tidak bisa membuat keputusan terkait dengan sanksi untuk pelaku pungli berdasarkan emosional, itu tidak bisa dilakukan. Semuanya ada di dalam aturan kepegawaian,” kata dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman, Dyah Retnowati Astuti mengatakan terkait dengan pengenaan sanksi bahwa ada beberapa pasal yang dapat menjadi dasar penyidikan dan penuntutan bagi pihak yang berwenag. Yakni pasal 23 dan 25 KUHP. Selain itu, apabila setelah dilakukan penyidikan menyangkut wilayah tindak pidana korupsi (Tipikor) maka pasal 12E undang-undang tipikor.

“Sedangkan untuk pegawai negeri, terdapat ketentuan PP 53 terkait dengan disiplin pegawai,” kata dia.

Dyah menjelaskan, bahwa pungli sejatinya sejak dahulu telah berkembang di dalam masyarakat. Pun dalam ranah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dikatakannya cukup rawan. Meski begitu, pihak berwengan tentu akan menindak tegas bagi pelaku pungli sesuai dengan aturan yang ditentukan, termasuk dalam pengenaan sanksi.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Bupati, tindakan preventif pungli dapat dilakukan dengan melakukan system manual ke system yang lebih mengedepankan teknologi. Pada 2017 mendatang pemkab akan segera menerapkan sistem online terkait apapun yang menyangkut kepentingan public.

“Pelayanan public dapat dilakukan secara online sehingga dapat mengurangi kesempatan untuk terjadinya aksi pungli,” terang Dyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya