Jogja
Jumat, 31 Januari 2014 - 10:35 WIB

Pemberian Izin Penggunaan Tanah Sultan Grond Dihentikan Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pantai Krakal di Gunungkidul (JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sekertaris Daerah Gunungkidul Budi Martana mengatakan pemkab akan segera mengumpulkan kepala desa yang wilayahnya berada disekitar pantai untuk mencegah penjualan tanah kepada spekulan termasuk tanah Sultan Grond (SG).

“Dalam waktu dekat akan kami kumpulkan. Tujuan adanya inventarisasi SG ini untuk mengantisipasi penjualan tanah, mengingat pariwisata pantai di Gunungkidul semakin berkembang,” kata Budi, Rabu (30/1/2014).

Advertisement

Nantinya, lanjut Budi, didalam pertemuan akan mendatangkan pertanahan, bupati, dan Panitikismo untuk mengetahui tanah SG yang sudah dijual dan apa saja alasannya dijual.

“Nantinya ditanyakan mengapa SG dijual, Karena ada yang hanya memiliki kuitansi dianggap kekancingan,” katanya.

Budi mengatakan untuk sementara perijinan penggunaan SG dihentikan terlebih dahulu untuk menunggu pendataan selesai.

Advertisement

“Kami hentikan sementara semua perijinan mengenai pemanfaatan SG,” katanya.

Dia mengatakan pemenfaatan tanah SG di wilayah Gunungkidul selain di wilayah pantai juga diwilayah tengah, yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat seperti pembuatan embung.

“Saat ini ada beberapa SG yang digukan untuk pengembangan pariwisata sekaligus pemberdayaan masyarakat yakni di kawasan Nglanggeran, Patuk. Disana SG dibangun embung dan kawasan buah-buahan,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menyelesaikan pendataan awal tanah milik keraton atau “Sultan Grond”. Sebagian SG di wilayah Gunungkidul terletak di wilayah pantai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif