SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Pembobolan ATM dilakukan warga dengan menggunakan PIN tanggal lahir korban yang merupakan temannya

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang karyawan sebuah toko nekat membobol rekening milik temannya dengan mengambil kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan menghafalkan tanggal lahir korban.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Tersangka atas nama Rendi, 23, warga Magelang berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Bulaksumur Sleman, di tempat kerjanya sebuah toko jejaring, Jalan Magelang, Sleman, Minggu (13/12/2015).

Kapolsek Bulaksumur Sleman Kompol Aji Hartato menjelaskan, ungkap kasus itu berawal dari laporan korban bernama Ridho yang tinggal di Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman. Pada September 2015 lalu, ia kehilangan dompet berisi ATM dan sejumlah uang saat berada di indekosnya tersebut.

Tetapi selisih beberapa hari kemudian, korban mengecek rekening namun saldonya sudah berkurang sekitar Rp11 juta.

“Kami melakukan penyelidikan dan mengarah ke teman korban [Rendi] yang diduga mengambil dompetnya. Memeriksa CCTV tempat ATM juga dan terbukti tersangka ada di dalam rekaman,” terang dia di Bulaksumur, Senin (14/12/2015).

Setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukan titik terang bahwa tersangka yang mengambil dompet korban saat datang ke kos sewaktu bermain play station (PS) kurun waktu akhir September 2015. Tersangka menggasak dompet itu saat korban dan teman lainnya yang berada di kos sedang tidak di dalam kamar. Ketika diamankan petugas, tersangka mengakui telah melakukan pembobolan ATM milik temannya.

Dari hasil pemeriksaan, Rendi menyalahgunakan kartu ATM milik korban yang didapatkan dari dompet hasil curiannya. Ia melakukan tarik tunai melalui ATM itu dengan memasukkan nomor PIN sesuai tanggal lahir korban yang diketahui sebelumnya.

“Ternyata bisa [dibobol], lalu diambillah Rp1 juta, saat ambil itu posisinya dia di Jawa Timur. Setelah ambil dompet ia kabur ke sana [Jawa Timur],” kata dia.

Setelah sukses menggasak Rp1 juta, tersangka kembali ke Jogja, keesokan harinya melakukan tarik tunai di sebuah ATM kawasan Bulaksumur, Depok, Sleman hingga total Rp11 juta. Tersangka lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli jam tangan mewah senilai Rp1,2 juta, sepatu dan sejumlah ponsel. Selain itu uang tersebut juga dimanfaatkan untuk kehidupan sehari-hari di indekos selama tiga bulan. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya