Jogja
Rabu, 6 November 2013 - 15:04 WIB

PEMBONGKARAN MENARA TAK BERIZIN : Empat Menara yang Dibongkar Masih Satu Pemilik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menara telekomunikasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Ketertiban Kota Jogja membongkar menara telekomunikasi untuk keempatkalinya. Empat menara tersebut masih satu pemilik.

“Pemilik menara telekomunikasi yang kali ini dibongkar juga sama dengan pemilik tiga menara telekomunikasi lain yang telah dibongkar sebelumnya yaitu PT Protelindo,” tutur Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Jogja Bayu Laksmono di sela-sela pembongkaran paksa di Sorosutan Jogja, Rabu (6/11/2013).

Advertisement

Setelah dilakukan pembongkaran di Sorosutan, Dinas Ketertiban Kota Jogja juga berencana melakukan pembongkaran paksa menara telekomunikasi di Bumijo.

“Surat peringatan ketiga sudah dilayangkan. Pemilik memiliki waktu satu pekan untuk membongkar sendiri. Jika tidak dibongkar, maka pekan depan akan dilakukan pembongkaran paksa,” tukasnya.

Acuan yang digunakan oleh Dinas Ketertiban Kota Jogja adalah Peraturan Walikota Jogja Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi.

Advertisement

Berdasarkan peraturan tersebut, setelah 2011 sudah tidak diperbolehkan membangun menara telekomunikasi baru di Kota Jogja.

“Data yang kami peroleh akan kami cocokkan dengan data dari Dinas Perizinan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif