Jogja
Rabu, 6 November 2013 - 15:15 WIB

PEMBONGKARAN MENARA TAK BERIZIN : Lahan Menara Disewa Rp150 Juta untuk Lima Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower BTS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Bangunan yang dijadikan tempat pemasangan menara telekomunikasi di Sorosutan Jogja disewa oleh perusahaan telekomunikasi selama lima tahun.

Pemilik bangunan Warisa mengatakan, pemilik menara telekomunikasi membayar sewa bangunan sebesar Rp150 juta selama lima tahun.

Advertisement

“Sewa sudah dibayar di muka secara tunai. Menara telekomunikasi tersebut sudah berdiri selama sekitar enam bulan,” katanya, di sela pembongkaran menara sela-sela pembongkaran paksa di Sorosutan Jogja, Rabu (6/11/2013).

Pembongkaran tersebut merupakan yang keempat kali setelah sebelumnya menara serupa juga dibongkar. Empat menara tersebut masih satu pemilik.

“Pemilik menara telekomunikasi yang kali ini dibongkar juga sama dengan pemilik tiga menara telekomunikasi lain yang telah dibongkar sebelumnya yaitu PT Protelindo,” tutur Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Jogja Bayu Laksmono.

Advertisement

Selain akan melakukan pembongkaran paksa terhadap menara telekomunikasi tidak berizin, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta sedang melakukan pendataan terhadap menara telekomunikasi lain yang diperkirakan melanggar aturan.

“Kami sudah melakukan pendataan terhadap menara telekomunikasi dengan ketinggian lebih dari enam meter. Namun kami belum bisa memastikan, apakah menara tersebut melanggar atau tidak,” ujarnya.

Dinas Ketertiban Kota Jogja masih berusaha mencari tahu pemilik dari masing-masing menara telekomunikasi tersebut untuk dilakukan klarifikasi.

Advertisement

Acuan yang digunakan oleh Dinas Ketertiban Kota Jogja adalah Peraturan Walikota Jogja Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif