Jogja
Senin, 5 Mei 2014 - 12:50 WIB

Pembukaan 9 Kota Suara di KPU Sleman Sesuai Rekomendari Bawaslu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembukaan kotak suara untuk rekapitulasi suara (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, SLEMAN- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Minggu (4/5/2014) Sleman Ahmad Shidqi mengatakan, pembukaan sembilan kotak suara untuk mencocokkan C1 dengan plano yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Minggu (4/5/2014) dilakukan atas rekomendasi Bawaslu RI.

Disebutkan pembukaan itu dilakukan melalui rekomendasi Bawaslu atas dugaan kesalahan, sehingga harus ditindaklanjuti pusat dan daerah.

Advertisement

“Rapat terbuka ini bukan membangun kesepakatan. Dalam proses sidang interupsi kami diakomodasi, termasuk pendapat atau opini. Tapi itu tidak menghalangi berlanjutnya rapat pleno untuk membuka plano,” ungkapnya, saat rapat tersebut.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Nadjib yang hadir dalam sidang tersebut. Dia menyatakan, melalui perundangan, Bawaslu sudah bersepekat membuka plano, dan itu dilakukan di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

“Kalau ada proses yang ditengarai salah maka aturannya harus dikoreksi, ini bukan harga mati, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengecek ulang. Rekomendasi Bawaslu, ini bukan forum untuk bersepakat tapi hanya pengecekan,” ungkap dia.

Advertisement

Tetapi setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut hanya terjadi kesalahan tulis. Harusnya 96 suara dituliskan di bagian atas dan perolehan 16 suara berada di bawah. “Jadi ini hanya terbalik,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif