SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Antara Ilustrasi pembunuhan

JIBI/Harian Jogja/Antara
Ilustrasi pembunuhan

Harian Jogja.com, SLEMAN – Terdakwa kasus pembunuhan di Hugo’s Cafe, Kusnan, 28, sembilan tahun penjara atas perbuatannya membunuh Aditya Bisma.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Putusan ini dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri Sleman yang diketuai Sutikna, dalam sidang, Rabu (17/7/2013). Hukuman ini lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Ibaryanta.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan dakwaan primer mengaju pada pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP karena telah melakukan pengeroyokan hingga tewas.

Mendengar putusan tersebut, Kusnan yang merupakan pecatan TNI AD sekaligus warga Padukuhan Kuwu RT 03 RW 02 Desa Kuwu, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah intu langsung tertunduk lesu.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 7 Desember 2012. Aditiya Bisma, warga Bali yang tinggal di Condongcatur, Depok, ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka yang mengenaskan dibagian kepala dan muka, Jumat (7/12/2013) di depan Hugo’s Cafe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya