SOLOPOS.COM - Suasana ricuh dalam ruang sidang, usai sidang putusan kasus pembunuhan mahasiswi asal Bantul, Rabu (20/12). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Sunarto yang telah membunuh kekasihnya

Harianjogja.com, KULONPROGO-Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Sunarto, dalam sidang pidana pada Rabu (20/12/2017).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Baca juga : PEMBUNUHAN DI KULONPROGO : RAR Dikenal sebagai Gadis Alim, Ayahnya Takmir Masjid dan Ibunya Guru

Warga Dusun Balak, Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo itu, dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Rifka Annisa Rahmawati warga Kecamatan Kasihan, Bantul.

Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Garuda dengan Hakim Ketua Edy Sameaputty. Selain hukuman mendekam di penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp60 juta subsider empat bulan kurungan kepada lelaki berusia 22 tahun itu.

Sunarto terbukti melanggar pasal berlapis, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang No.35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23/2004 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim kepada pelaku itu lebih ringan dari tuntutan. Namun dengan subsider lebih tinggi. Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sunarto dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda 60 juta subsider dua bulan kurungan.

“Selain membunuh kekasihnya sendiri secara berencana, hakim juga sependapat dengan JPU bahwa terdakwa juga melakukan pembunuhan terhadap janin berusia tujuh bulan yang ada dalam rahim korban,” kata dia, Rabu.

Atas putusan hakim, JPU menyatakan pikir-pikir, hakim memberi waktu tujuh hari setelah vonis dijatuhkan.

Penasihat Hukum Terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Nyi Ageng Serang, Danang Kuncoro Wijoyo juga menyatakan pikir-pikir dan akan mempelajari putusan hakim, apabila terdakwa ingin mengajukan banding.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Sleman, menjadi korban pembunuhan di wilayah Dusun Kamal, Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kulonprogo, Jumat (24/3).

Jenazah korban yang merupakan warga Kecamatan Kasihan, Bantul itu meninggal dunia dalam keadaan hamil tujuh bulan. Jenazah korban dibuang di saluran irigasi dan ditemukan warga setempat, setelah hanyut sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian, pada Sabtu (25/3) malam.

Kasus ini terungkap, berawal dari ditemukannya sepeda motor AB 6549 EG yang diduga milik korban, di wilayah Nanggulan pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari proses rekonstruksi yang digelar kepolisian, terungkap bahwa pelaku memang sudah merencanakan perbuatannya itu. Motifnya, pelaku merasa tertekan karena terus dipaksa korban untuk menggugurkan kandungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya