SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

SLEMAN–Polres Sleman akhirnya menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Aditya Bisma, 21, mahasiswa UPN, di Hugo’s Café pada 7 Desember 2012.  Pelaku adalah KS, 28, warga Demak, yang merupakan pecatan anggota TNI. KS ditangkap polisi pada Sabtu (12/1/2013) di Ambarawa, Semarang.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Kapolres Sleman, AKBP Hery Sutrisman, menjelaskan setelah lima minggu buron, akhirnya KS berhasil dibekuk. KS dulunya pernah menjadi anggota TNI. Hanya pada 2011, dipecat karena indisipliner. Saat ini, KS bekerja ditempat penggilingan padi di Ambarawa, Semarang.

“KS adalah mantan anggota. Dia dipecat tahun 2011 kemarin karena kasus disiplin,” ungkap Hery di Polres Sleman, Rabu (16/1/2013).

KS dibekuk reserse di tempat kerjanya. Pada saat ditangkap polisi menemukan barang bukti berupa baju yang dipakai tersangka ketika menganiaya. Penangkapan juga didasarkan pada hasil rekaman tiga unit CCTV saat kejadian. “Tertangkapnya KS juga berkat hasil penyelidikan sekitar 24 saksi yang kami temukan ketika kejadian,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Heru Muslimin menambahkan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, saat kejadian KS bertindak seorang diri.  Heru menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan itu, awalnya, tersangka berniat untuk bertemu temannya. Namun, di kafé tersangka terlibat cekcok yang berakhir dengan pemukulan oleh sejumlah pengunjung. Lantaran sakit hati dan dendam, pukul 02.30 tersangka lantas keluar kafe dan memanggil teman–temannya untuk membalas.

Tidak menemukan orang yang diincar, tersangka KS langsung menarik keluar korban dan menghajar di halaman depan kafé dengan blok semen rambu lalu lintas. Korban dipukul sembilan kali di bagian kepala. Korban tewas di tempat kejadian sekitar pukul 04.00 WIB. “Tersangka melampiaskan kekesalannya kepada korban hingga tewas,” jelas Heru.

Atas perbuatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 388 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta subsider 351 dengan ancaman penjara tujuh tahun. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih diamankan di Polres Sleman.

Selain itu, baju tersangka, satu blok rambu lalu lintas, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat yang dipergunakan tersangka disita polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya