Jogja
Minggu, 22 September 2013 - 21:30 WIB

PEMBUNUHAN GAMPING : Polres Kulonprogo Limpahkan Berkas ke Polres Sleman

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Ilustrasi penangkapan tersangka (JIBI/Harian Jogja Reuters)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kepolisian Resor Kabupaten Kulonprogo melimpahkan berkas kasus pembunuhan pengamen di Pelemgurih, Gamping, Sleman, dengan tersangka Riyanto ke Kepolisian Resor Sleman.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Muhammad Kasim Akbar Bantilan mengatakan tersangka diserahkan kepada petugas Satreskrim Polres Sleman untuk dituntaskan, karena lokasi pembunuhan di wilayah hukum Sleman.

“Kasus ini kami serahkan ke Polres Sleman pada Sabtu [21/9/2013] sekitar pukul 22.00 WIB,” katanya, di Markas Polres Kulonprogo, Minggu (22/9/2013).

Akbar mengatakan pihaknya hanya melengkapi penyidikan awal, dan pemberkasan, mengingat tersangka ditangkap di wilayah Kulonprogo. “Penanganan selanjutnya diserahkan ke Polres Sleman,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa petugas Satreskrim Kulonprogo, Riyanto alias Yanto mengatakan pembunuhan terhadap pengamen bernama Didik itu, dilatarbelakangi dendam, dan rasa cemburu pelaku pada korban.

Hal ini terungkap dari pengakuan tersangka Riyanto (37) warga Bendasari, Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, setelah dirinya diamankan petugas Kepolisian Sektor Kulonprogo pada Sabtu (21/9/2013) petang.

Satreskrim Polres Kulonprogo kemudian mengembangkan penyelidikan atas pengakuan tersangka, dan berkomunikasi dengan Polres Sleman untuk mengecek kebenarannya.

Advertisement

Petugas juga membawa tersangka ke lokasi pembunuhan, dan benar, sesosok mayat ditemukan dalam kondisi terkubur di tumpukan sampah.

“Setelah kami kembangkan, dan membawa tersangka ke tempat kejadian di Gamping, ternyata pengakuannya betul. Kemudian kami komunikasikan lebih lanjut dengan Polres Sleman untuk penanganannya,” kata Akbar.

Tersangka juga mengaku bahwa dirinya sempat mabuk dengan minum ciu serta mengonsumsi pil dextro yang dibeli di kawasan Ringroad Selatan. Tersangka kemudian membunuh korban, Didik pada Sabtu (21/9/2013) pagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif