SOLOPOS.COM - Sarno, pelaku pembunuhan perempuan di Hutan Bunder ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul, Selasa (2/8/2016). (Mayang Nova Lestari/JIBI/Harian Jogja)

Pembunuhan Gunungkidul yang menimpa perempuan di hutan Bunder akhirnya terungkap pelakunya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Kasus pembunuhan yang terjadi di hutan Bunder kawasan Tahura, Desa Gading, Playen Kamis (23/6/2016) terungkap pelakunya.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

(Baca juga : PENEMUAN MAYAT GUNUNGKIDUL : Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kawasan Tahura)

Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul berhasil menangkap Sarno (50), tersangka pembunuh Nanik Widiyanti, seorang guru di Klaten Jawa Tengah.

Awal cerita yakni bermula saat korban akan meminjam uang kepada pelaku, Sarno dan dijanjikan akan dipinjamkan uang sebesar Rp5 juta. Pelaku kemudian mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor korban dari Klaten.

Sesampainya di perbatasan Klaten-Gunungkidul, pelaku mengungkapkan niatnya untuk memiliki sepeda motor milik korban tersebut. Pada saat itu Sarno mengaku mencekik korban hingga lemas, kemudian mengikat tubuh korban dibawa hingga ke Wonosari. Sesampainya di Hutan Bunder, Playen pelaku membenturkan kepala korban berkali-kali lalu membakarnya.

“Setelah dibakar, korban ditutupi jaket dengan maksud agar api semakin membesar, namun api justru mati. Sehingga wajah korban masih dapat dikenali,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Nugrah Trihadi, Rabu (3/8/2016).

Sebelum melakukan aksi pembunuhan pelaku juga melakukan modus pemerasan uang terhadap korban. Pada saat tersebut Sarno mempertanyakan keuangan korban, tidak mungkin seorang guru tidak memiliki uang.

Pelaku bersama korban kemudian mengecek ATM dan berhasil mengetahui PIN ATM korban. Rekening korban ternyata hanya bersaldo Rp400.000.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan Sarno pernah menjadi pelaku banyak kasus diantaranya penggelapan dan melarikan gadis di bawah umur. Pelaku akan dikenai pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Banyak kasus yang pernah melibatkannya saat di Kalten,” kata dia. (Baca juga : PEMBUNUHAN GUNUNGKIDUL : Pembunuh Perempuan di Hutan Bunder Tertangkap dengan Luka Tembak)

Sementara itu, salah seorang keluarga korban, Ratih Dewi berharap pelaku dapat dihukum seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa sanak keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya