SOLOPOS.COM - Tersangka Joko Priyatno menggunakan kursi roda diusung dan dikawal ketat oleh petugas kepolisian menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan rekonstruksi kejadian pembunuhan yang ia lakukan di Perum Puri Dukuh Asri, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, Kamis (27/11/2014). Pelaku melakukan 18 adegan rekontokstruksi saat membunuh janda beranak tiga, Ermina Susi Widya Artanti dengan menggunakan linggis dan mengambil sejumlah perhiasan dan telepon genggam korban. Tersangka diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, 365 tentang pencurian dan pasal 351 penganiayan yang menyebabkan korban tewas, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA- Rekonstruksi pembunuhan terhadap Erwina Susi Widia Artanti di Kompleks Perumahan Dukuh Asri RT 08/ Rw 17, Kelurahan Gedong Kiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kamis (28/11/2014) memeragakan 18 adegan sadis saat Joko Priyatno membunuh janda tersebut.

Dalam rekonstruksi 18 adegan, terlihat kesadisan Joko Priyatno, 29, warga Brebes, Jawa Tengah tersebut.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Perbuatan sadis tersangka terlihat dalam adegan kedelapan, dimana dalam peristiwa Senin (22/9/2014) tengah malam lalu, tersangka memukul dan menusuk kepala korban dengan linggis sepanjang 45 sentimeter. Linggis tersebut ternyata sudah dia persiapkan dari rumah.

Saat itu korban masih meronta meski dalam kondisi berlumuran darah akibat tusukan linggis. Tersangka lalu mengambil selimut dan membekapkapkannya ke mulut korban, kemudian ditambah dengan bantal untuk menutupi kepala korban.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka melarikan diri, tersangka juga mengambil gelang, cincin, dan dua buah telepon selular korban. Pembunuhan tersebut terjadi pada pukul 22.30 WIB.

Sebelum proses pembunuhan, tersangka dan korban sempat bercengkrama di ruang tamu depan televisi sampai melakukan hubungan badan.

Usai keduanya memadu kasih, tersangka bercerita bahwa ia ingin mengakhiri hubungan terlarang tersebut dengan alasan istrinya sedang hamil. Namun korban tak setuju dengan permintaan tersangka hingga keduanya bertengkar kemudian berujung pembunuhan.

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman seumur hidup. Dia dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 365 tentang Pencurian Disertai Kekerasan (perampokan).

Kepala Polsekta Mantrijeron Komisaris Polisi Sugiyanta mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka apakah keterangan tersangka yang disampaikan kepada penyidik sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

“Dari 18 adegan yang diperagakan oleh tersangka tadi sudah sesuai dengan keterangan di BAP,” kata dia.

Ia menyampaikan terima kasih kepada keluarga korban yang bisa menahan emosi sehingga rekonstruksi berjalan lancar. Sugiyanta mempersilakan keluarga korban dan warga untuk mengikuti proses hukum tersangka di Pengadilan Negeri Jogja nanti.

Seperti diketahui Erwina Susi Widia Artanti di Komples Perumahan Dukuh Asri RT 08/ Rw 17, Kelurahan Gedong Kiwo, Kecamatan Mantrijeron ditemukan tewas berlumuran darah di kasur ruang tamu, Selasa sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat olah tempat kejadian perkara waktu itu polisi langsung menduga penyebab kematian korban karena dibunuh karena melihat luka korban yang tidak wajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya