SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO– Kepala Unit IV Satreskrim Polres Kulonprogo, Inspektur Polisi Dua Nara Cipta Resmi mengungkapkan Wagiman, 32, warga Dusun Kaliwiru, Desa Tuksono, Sentolo yang menjadi tersangka pembunuhan Dwi Ratno alias Kecuk, 35, warga Dusun Panjol, Desa Srikayangan, Kecamatan Sentolo, 3 Maret bisa diancam dengan hukuman mati.

Penyebabnya, pembunuhan itu sudah direncanakan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Nara Cipta Resmi mengungkapkan pihaknya sudah mengerucutkan dugaan pelaku pembunuhan pengusaha kayu tersebut pada Wagiman. Hanya, intel belum melakukan penangkapan karena masih mencari bukti penguat lainnya.

“Kami sudah sebar intel dan mengerucut keterangan pada Wagiman ini. Belum sempat kami lakukan penangkapan, malah yang bersangkutan menyerahkan diri,” terangnya, Jumat (29/3/2014).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, tindakan yang dilakukan Wagiman ini merupakan pembunuhan berencana. Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian 351 ayat 3 subsider 365 ayat 3.

“Yang jelas merupakan tindak pembunuhan berencana, sanksi hukumannya bisa pidana mati, kurungan seumur hidup dan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Nanti pengadilan yang memutuskan,” paparnya.

Adapun penemuan mayat Dwi Ratno terjadi di sebuah tanah pekarangan kosong. Seorang pengembala kambing saat itu menemukan mayat tergeletak saat hendak mengejar kambingnya.

Tidak jauh dari tempat penemuan mayat korban, warga juga mendapati mobil Toyota Corolla Altis yang ternyata milik Dwi Ratno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya