SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dokumen)

SLEMAN—Polres Sleman menanggapi santai tudingan salah tangkap atas salah satu tersangka pembunuhan dan pembakaran RPR, siswi kelas XI SMK YPKK 3 Sleman.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin menjelaskan tuduhan salah tangkap yang dilontarkan pengacara adalah hak dari pihak tersangka untuk melakukan pembelaan. Heru menegaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap Edi Nur Cahyo alias Pentet sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki kepolisian.

“Memang si Edi ini berbelit-belit habis mengakui terus tidak, mengakui lagi terus tidak. Itu menjadi hak dia melakukan pembelaan tapi kita punya alat bukti,” tegas Heru saat dikonfirmasi Harian Jogja.

Heru juga berkukuh Edi terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap tersangka RPR, siswi kelas XI SMK YPKK Sleman. Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan tersangka lain serta alat bukti di lapangan Edi ikut berada di TKP rumah kosong milik Yunas (YN) saat kejadian.

Edi datang ke rumah kosong bersama tersangka Sarif alias AR menggunakan sepeda motor Supra milik AR. Bahkan Edi kata Heru juga ikut membuang jasad korban RPR dan mendatangi TKP di bulak Kringinan Desa Selomartani.

Karena itu pihaknya tidak gentar dengan tudingan yang disampaikan pengacaranya. Proses pemberkasan ketujuh tersangka akan terus dilakukan sembari menunggu rencana rekonstruksi. Heru juga berharap agar pengacara lebih obyektif dalam melihat suatu kasus.

Meski data yang disampaikan pengacara tersebut dengan mengambil dari beberapa saksi. Heru enggan berkomentar terkait tudingan pemukulan saat melakukan penangkapan dan pemeriksaan. Karena proses penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Ngemplak.

“Kalau pengacara biasanya profit ada kepentingan, kita jamin kita tidak ada tendensi kemanapun dan penangkapan sesuai alat bukti,” ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap RPR Polres Sleman telah menangkap dan menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Ganjar Siswanto alias BG, Edi Nur Cahyo Pentet alias ED, Muhammad Sarif Khoirudin alias AR, Sahrul alias Sarpol alias SPR, Yonas Revalusi Anwar alias YN, Choirul Anwar alias CA, dan otak pembunuhan dari oknum polisi Briptu Hardani alias HDR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya