SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Pembunuhan tukang parkir Malioboro terjadi antarteman, karena pelaku dan korban diketahui sering minum minuman keras bersama

Harianjogja.com, JOGJA-Seorang tukang parkir di DPRD DIY, Krisna Dwi Anggoro, 33, tewas di tangan teman mainnya, Agus Pongki, 33, pedagang kaki lima (PKL) Malioboro, Selasa (28/4/2015) pagi.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

(Baca  : Dua Tukang Parkir Malioboro Duel, Satu Tewas)

Sebelumnya, warga Pringgokusuman, Gedongtengen itu terlibat adu mulut dengan pelaku yang berujung pada perkelahian di Jalan Perwakilan Jogja.

Gito, 45, penjual angkringan, mengatakan sekitar pukul 07.00 korban dan pelaku korban makan bubur dan minum teh di depan Legian Garden Restoran atau simpang tiga Jalan Perwakilan.

Dia melihat mata korban dan pelaku merah seperti habis menenggak minuman keras.

Sementara, salah satu pelaku usaha di kawasan tersebut yang enggan disebut namanya menuturkan, setelah makan Agus duduk di trotoar bersandar di seng yang berada di utara Jalan Perwakilan. Tiba-tiba, Krisna membangunkan pelaku dengan memukul seng. Agus terbangun dan langsung disambut dengan kemarahan Krisna.

“Kowe ki wis tak openi, sing ngekeki mangan kowe sopo,” ujar laki-laki berkumis menirukan ucapan korban kepada pelaku.

Setelah itu, korban mengajaknya duel. Agus diam saja dan korban memukul lebih dulu. Dikatakannya, tidak ada seorang pun yang berani melerai perkelahian tersebut.

“Agus membalas dan Krisna pun dihantam bertubi-tubi,” ungkapnya.

Setelah korban terkapar bersimbah darah, Agus berjalan ke arah selatan.

Ia mengungkapkan, korban dan pelaku sering terlihat bersama. “Mereka juga sering minum bareng, mungkin juga waktu kejadian masih ada pengaruh alkohol,” terangnya.

Dikatakannya, dalam keseharian, pelaku merupakan orang yang baik dan santun, sementara korban sebaliknya.

Korban dan pelaku, tambahnya, sama-sama pernah mendekam di LP Wirogunan beberapa waktu lalu.

Wakapolresta Jogja AKBP Mujiyono tersangka, sempat melarikan diri dan dalam waktu satu jam berhasil dibekuk aparat dalam operasi gabungan curas Progo

Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan, yaitu, jam tangan, ponsel dan dompet warna coklat hitam milik korban, batu yg sudah terkena darah korban, dan gunting kecil.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Switzy Sabandar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya