Jogja
Rabu, 13 Agustus 2014 - 21:40 WIB

PEMBUNUHAN WARTAWAN : Ini Penuturan Andi, Salah Satu Seniman yang Ikut Menyusun Komik Udin

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu penyusun komik Tri Guntur Narwaya menunjukan komik berjudul "Menagih Tanggungjawab Polisi Untuk (Alm) Udin", Rabu (13/8/2014). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, BANTUL- Komikus Andi Pensil Terbang mengaku tidak mudah membuat komik non fiksi tentang kisah almarhum Fuad Muhamad Syafrudin alias Udin, wartawan Harian Bernas yang dibunuh 18 tahun lalu. Ia harus mempelajari karakter tokoh tersebut.

Padahal, ini bukan kali pertama ia menciptakan komik tentang masyarakat sipil vs penguasa. Pada 1998 lalu, Andi pernah menciptakan komik berjudul “Saksi Perjuangan”.

Advertisement

“Saya harus pelajari betul karakter Udin tidak hanya dari teman-teman tapi juga saudaranya, datanya begitu banyak sementara ditarget hanya untuk 30-an halaman,” ungkap Andi, saat peluncuran komik berjudul “Menagih Tanggungjawab Polisi Untuk (Alm) Udin” di Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), Rabu (13/8/2014).

Namun kerja keras itu terbayar, sebab ia merasa ikut andil memperjuangkan penuntasan kasus Udin kendati hanya lewat komik.

“Kalau bukan lewat komik kapan lagi seniman seperti kami ini ikut terlibat, ini momentum untuk saya terlibat, saya bangga bisa membuat komik ini,” ujarnya.

Advertisement

Komik ini diawali dengan cerita kehidupan orang tua Udin di Bantul, saat Udin menjadi wartawan, saat-saat nyawanya dihabisi hingga kegagalan polisi mengungkap kasus ini.

Tidak hanya sekadar tahu kisah Udin, kalangan muda sekaligus dapat belajar tentang isu pelanggaran HAM serta kinerja polisi yang citranya selama ini kerap dianggap tak profesional.

Direktur Pusham UII Eko Riyadi berpandangan, kasus kematian Udin bukan lagi menjadi masalah kalangan jurnalis atau media, namun merupakan masalah bersama karena menyangkut hak asasi manusia.

Advertisement

“Udin dibunuh karena berita itu sendiri adalah pelanggaran HAM. Kebebasan berfikir, berekspresi telah terenggut secara paksa. Ke dua, membiarkan pelaku bebas berkeliaran selama 18 tahun juga merupakan pelanggaran HAM, pelanggaran karena pembiaran,” kata Eko Riyadi seperti terungkap dalam kata pengantarnya di komik Udin.

Pusham UII lalu menggandeng sejumlah kalangan jurnalis yang dianggap mengetahui banyak hal mengenai kasus Udin. Riset dilakukan dalam bulan-bulan pertama sebelum komik disusun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif