SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak gugatan praperadilan atas kasus almarhum wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafrudin Udin.

Pengadilan menilai materi gugatan yang diajukan bukan merupakan materi gugatan praperadilan seperti ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“Permohonan pemohon di poin dua berupa memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan proses penyidikan atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan kewenangan pengadilan,” kata Hakim Tunggal Asep Koswara di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (2/12/2013).

Atas putusan itu, para pewarta dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan para jurnalis lain langsung menggelar orasi di depan pengadilan untuk mengungkapkan kekecewaan.

Anggota tim pengacara penggugat, Ramdlon Naning mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan. Keputusan pengadilan dinilainya tidak menjamin asas kepastian hukum.

“Ini ketidakadilan bagi pencari keadilan khususnya untuk kasus-kasus yang nyaris terlupa. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. Kami akan mengajukan banding dan kami berharap ada hasil berbeda,” jelas Ramdlon.

Ramdlon menambahkan Kapolri pernah mengatakan kasus Udin ini sudah salah sejak penanganan pertama. Hal ini sebenarnya menguatkan jika ada permainan di balik kasus kematian Udin.

“Kami akan segera menyiapkan laporan ke polisi terhadap Edy Wuryanto, penyidik kasus Udin yang merekayasa kasus ini. Dia yang merekayasa pembunuhnya adalah Dwi Sumaji alias Iwik,” kata Ramdlon.

Dalam praperadilan yang digelar sejak 26 November lalu, pemohon mengajukan sembilan saksi, yaitu Marsiyem (istri Udin saat kejadian), Dwi Sumaji alias Iwik (orang yang pernah didakwa membunuh Udin), dan Triandi Mulkan (pengacara Iwik saat jadi tersangka).

Selain mereka ada pula dari kalangan jurnalis, yakni Octo Lampito, Hudono, Asril Sutan Marajo, Antonius Adi Prabowo, Heru Prasetya, dan Putut Wiryawan.

Selain mereka, juga diajukan saksi ahli, yaitu Sigit Riyanto (pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada), Lukas Suryanto Ispandriarno (pakar komunikasi politik Universitas Atma Jaya Yogyakarta) dan Edward Omar Sharif Hiariej (pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada).

Sedangkan dari kubu termohon hanya mengajukan dua saksi, yakni Imam Sutrisno dan Kepala Subdirektorat I Keamanan Negara Polda DIY AKBP Djuhandani Rahardjo Puro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya