SOLOPOS.COM - Adi Prabowo, mantan wartawan Harian Bernas memberikan kesaksian perihal banyaknya intimidasi kepada wartawan pasca kematian Udin dalam sidang pra peradilan kematian Udin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Sleman, Kamis (28/11/2013). Sidang praperadilan kasus kematian Udin digelar secara maraton dan akan diputuskan pada Senin (02/12/2013). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, SLEMAN–Praperadilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jogja kepada Polda DIY terkait kasus pembunuhan wartawan Bernas Muhammad Syafrudin alias Udin tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Hal ini membuat PWI lewat kuasa hukumnya mengajukan banding.

Salah satu kuasa hukum PWI, Ramdlon Naning mengatakan awalnya terjadi penolakan banding praperadilan kasus Udin oleh panitera Tri Mandoyo. Pasalnya, menurut ketentuan KUHP pada pasal 83 ayat 1 putusan praperadilan tidak bisa diajukan banding.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

“Kami awalnya jengkel dengan penolakan ini. Saya melihat ada usaha penyetopan bergulirnya praperadilan ini. Namun akhirnya banding bisa kami masukkan,” jelas Ramdlon di PN Sleman, Senin (9/12/2013).

Ramdlon menegaskan pada UU KUHP Pasal 83 ayat 2 jelas-jelas tertulis bisa melanjutkan banding putusan praperadilan jika kasus itu masih dalam penyidikan. Kasus Udin itu juga masih dalam penyelidikan.

“Ada usaha pembiaran dan penghentian penyidikan kasus ini secara diam-diam. Hal ini juga yang melatarbelakangi kami ingin memperjuangkan kasus Udin ini ke praperadilan,” jelas Ramdlon.

Ketua PWI DIY, Sihono mengakui sempat ada perdepabatan kecil saat pengajuan banding praperadilan yang diputuskan hakim Asep Koswara ini. Namun dia mengaku proses praperadilan ini masih tahap pertama, sebab masih ada tahap lanjutan praperadilan pada Polda DIY.

“Ini gerakan solidaritas PWI terhadap kasus Udin. Dengan ditolakkan praperadilan ini kami tidak tau akan mencari kepastian hukum soal Udin kemana lagi? Sebab Polisi dan pengadilan seakan telah lepas tangan,” jelas Sihono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya