Jogja
Senin, 11 November 2013 - 12:13 WIB

PEMBUNUHAN WARTAWAN : PWI Jogja Lakukan Gugatan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Upacara di Makam Udin. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, SLEMAN-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jogja mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (11/11/2013). Kedatangan mereka kali ini untuk melayangkan surat gugatan Praperadilan kepada Polda DIY atas kasus wartawan Fuad Muhammad Safruddin alias Udin.

Ketua PWI Jogja, Sihono mengatakan pengajuan Praperadilan ini karena melihat terkatung-katungnya kasus Udin yang sudah berjalan 17 tahun. Hal ini merupakan bentuk penghinaan sekaligus pelecehan dari penyidikan terhadap profesi wartawan.

Advertisement

“Kami tidak akan lelah untuk terus mendorong agar kasus Udin ini dituntaskan Polda DIY. Bukan masalah waktu yang sudah 17 tahun, tapi untuk keadilan,” kata Sihono seusai menyerahkan surat kuasa Praperadilan di PN Sleman.

Sihono menambahkan, Praperadilan ini berisi dua tuntutan, yakni dilanjutkan atau SP3 kasus Udin. Ini demi kepastian hukum dan tegaknya supremasi hukum dalam negara Indonesia.

“Kami tidak benci pada polisi, mereka rekan kami. Namun kami hanya mendorong agar kasus Udin dilanjutkan,” kata Sihono.

Advertisement

Dalam praperadilan ini terdapat enam pengacara yang menjadi kuasa hukum kasus Udin. Salah satu kuasa hukum, Lasdin Wlas mengatakan, gugatan sebagai desakan kepada PN Sleman untuk meminta Polda DIY melanjutkan penyidikan kasus Udin atau menerbitkan SP3. “Jika SP3, maka Polda DIY berarti lempar handuk atau tak mampu selesaikan kasus Udin,” ujarnya.

Udin dianiaya orang tak dikenal di depan rumahnya di Bantul. Luka berat yang dialaminya membuat nyawa Udin tak tertolong. Dia sempat dirawat di RS Bethesda Jogja. Tetapi karena luka-lukanya, Udin meninggal pada 16 Agustus 1996.

Sebelum penganiayaan yang berujung kematian, Udin yang bekerja di Harian Bernas kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah di Bantul.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif