Jogja
Rabu, 13 Agustus 2014 - 15:40 WIB

PEMBUNUHAN WARTAWAN : PWI Nilai Polisi Gagal Ungkap Pembunuh Udin

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua PWI DIY Sihono (dua dari kanan) saat menyampakan sikap kasus pembunuhan Udin. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY menyatakan, kepolisian telah gagal mengungkap kasus pembunuhan Wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin. Sejak 18 tahun lalu hingga saat ini tidak pernah ada penyelidikan yang serius untuk menemukan pembunuh yang sesungguhnya.

“Tidak ada yang lebih tepat selain pernyataan polisi telah gagal mengungkap kasus Udin” kata Ketua PWI DIY Sihono dalam keterangan pers di kantor PWI Jalan Gambiran, Umbulharjo, Jogja, Rabu (13/8/2014)

Advertisement

Pada 13 Agustus 1996, Udin dianiaya orang tidak dikenal di depan rumahnya di Dusun Samalo, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Tiga hari kemudian (16 Agustus) Udin meninggal dunia di Rumah Sakit Bethesda.

Menurut Sihono ada indikasi kuat dari kepolisian untuk membiarkan kasus Udin mengembang, tidak jelas sehingga masuk kategori kadaluarsa. Setiap pergantian Kepala Polda DIY, kata dia, tidak ada perkembangan yang signifikan untuk mengungkap kasus Udin

Advertisement

Menurut Sihono ada indikasi kuat dari kepolisian untuk membiarkan kasus Udin mengembang, tidak jelas sehingga masuk kategori kadaluarsa. Setiap pergantian Kepala Polda DIY, kata dia, tidak ada perkembangan yang signifikan untuk mengungkap kasus Udin

Pernyataan setiap pejabat kepolisian untuk serius mengungkap kasus Udin dianggap Sihono tidak lebih dari formalitas atau lips service. Tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari polisi untuk mencari tersangka baru setelah Dwi Sumaji alias Iwik dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Bantul 1997, silam.

Iwik merupakan korban rekayasa polisi dijadikan tersangka pembunuh Udin dengan motif perselingkuhan. Pengadilan pun membebaskannya. Namun kepolisian sampai saat ini masih bersikukuh pada motif perselingkuhan meski sudah dimentahkan oleh pengadilan.

Advertisement

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI DIY Hudono mengatakan, 18 tahun waktu yang cukup lama dan cukup untuk mengungkap kasus kejahatan, namun tidak pernah dimanfaatkan dengan serius oleh polisi. Upaya PWI untuk mendorong Polda DIY menuntaskan kasus Udin, kata Hudono, diantaranya melalui gugatas praperadilan, tak pernah mendapat respon positif dari polisi. Bahkan setelah gugatas dilayangkan polisi tetap tidak bisa membuktikan keseriusannya.

Hudono menyatakan, meski kasus Udin memasuki kadaluarsa berdasarkan pasal 78 KUHP, kata Hudono, untuk mengungkap suatu kebenaran siapa sesungguhnya pembunuh Udin, tidak dibatasi waktu atau tidak mengenal kadaluarsa.

“PWI DIY akan terus berjuang untuk mencari kebenaran” tegas Hudono.

Advertisement

Sementara anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Udin, Asril Sutan Marajo meyakini memang tidak ada niat dari polisi untuk mengungkap kasus

Udin. Ketidak seriusan itu terlihat dari pernyataan Kapolri Jenderal Sutarman yang menyatakan penanganan kasus Udin sudah salah sejak awal.

Pernyataan orang nomor satu di Polri itu diakui Asril, sudah dua kali dilontarkan dalam kurun waktu November 2013 dan Maret 2014.

Advertisement

“Makin terlihat polisi tidak berniat mengungkap” ucap Asril.

Asril mempertanyakan Sumberdaya Manusia (SDM) di tubuh Polri dalam managemen penyidikan tindak pidana. “Jika kasus Udin saja polisi tidak bisa

bagaimana menumbuhkan kepercaaan masyarakat soal penegakan hukum di kepolisian” tandas Asril.

Sebelum 17 Agustus bulan ini, PWI akan melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengangkat Udin sebagai pahlawan pers.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif