Jogja
Selasa, 26 November 2013 - 17:31 WIB

PEMBUNUHAN WARTAWAN : Sidang Praperadilan Kasus Udin Mulai Digelar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi solidaritas wartawan atas kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas Fuad Muhamad Syafruddin alias Udin (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Harianjogja.com, SLEMAN – Pengadilan Negeri (PN) Sleman memulai persidangan praperadilan terkait kasus pembunuhan wartawan Muhammad Syafrudin alias Udin, Selasa (26/11/2013). Sidang yang digelar di ruang utama ini dihadiri sedikitnya 50 jurnalis dan puluhan warga.

Ketua tim pengacara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang DIY, Ramdlong Naning mendesak kepolisian meneruskan penyelidikan kasus yang sudah berumur 17 tahun tanpa kemajuan berarti tersebut. Persidangan ini penting untuk mengetahui kelanjutan penanganan kasus Udin agar lebih jelas.

Advertisement

“Pembunuhan wartawan menyangkut kepentingan umum dalam skala luas. Terlebih Udin diduga dibunuh karena memberitakan dugaan korupsi yang dilakukan pejabat lokal di era Orde Baru,” tandas Ramdlon seusai persidangan yang dipimpin Hakim Asep Koswara.

Ramdlon berharap pengadilan memberikan keputusan agar kepolisian mau bersikap lebih tegas. Bahkan jika akhirnya polisi memilih untuk menyatakan tidak sanggup lagi meneruskan penyidikan atau lempar handuk pada kasus ini.

“Kalau memang dia merasa tidak mampu, yang sportif lah. Yang gentleman. Nyatakan bahwa kami tidak mampu lagi memproses penyidikan ini dan terbitkan SP3. Kita juga mengajukan kliping koran pernyataan Kapolri kemarin, yang menyatakan bahwa Polda (DIY) sejak awal sudah salah langkah dalam memproses kasus ini,” tambah Ramdlon.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif