Jogja
Selasa, 21 Januari 2014 - 13:48 WIB

Pemda DIY Didesak Bikin Perda Khusus Oplosan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Massa yang tergabung Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) chapter Jogja meminta Pemerintah Daerah DIY tegas terhadap pelarangan minuman keras oplosan. Desakan itu disampaikan langsung kepada Wakil Gubernur DIY, Paku Alam IX.

“Kami mendesak ada Perda khusus oplosan, karena dalam Perda Miras yang ada tidak diatur,” ujar Ketua GeNAM Jogja Wikan Widyastari pada wartawan seusai audiensi di Kepatihan, Komplek Pemerintah Daerah DIY, Senin (20/1/2014).

Advertisement

Wikan mengatakan, efek samping terhadap kesehatan ketika minum oplosan tak langsung dirasakan. Dampaknya, baru terasa setelah terus-terusan mengkonsumsinya.

Di Jogja miras oplosan dikenal dengan ciu. Peredarannnya justru berasal dari luar DIY, di antaranya Wonogiri dan Klaten.

“Ciu berbahaya karena kerap dicampur dengan minuman sprite, minuman suplemen, autan, bahkan telek lencung,” katanya.

Advertisement

Penikmat oplosan, menurut dia, berada di daerah pinggir kota. Mereka yang mengkonsumsinya adalah usia produktif sekitar 17-30 tahun. Korbannya banyak, tapi ia belum dapat melansir angka pastinya. Genam masih mengumpulkan data dari Polda DIY.

Isnan Hidayat, Riset and Development Genam menambahkan, faktor penyebab kematian itu juga dikarenakan peminum miras oplosan justru saling berlomba-lomba atau adu kekuatan untuk meminum sebanyak-banyaknya. “Yang paling banyak mengonsumsi merasa bangga,”ujar dia.

Untuk memberikan kampanye pencegahan minum miras dan oplosan, Genam akan mensosialisasikan bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol itu pada Deklarasi Anti Miras di Monumen Serangan Oemoem 1 Maret (Titik Nol) pada 3 Maret dengan mengundang seluruh komunitas, mulai dari Osis dinas terkait, sampai ibu-ibu yang bergerak di RT/RW.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif