SOLOPOS.COM - Massa melakukan demonstrasi di Jalan Malioboro, Rabu (3/5/2017). Mereka menolak keberadaan taksi online. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Kepala Dinas Perhubungan yang baru, Sigit Sapto Rahardjo untuk ‘mengamankan’ pelaksanaan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM)

Harianjogja.com, JOGJA– Kepala Dinas Perhubungan yang baru, Sigit Sapto Rahardjo mengatakan seiring dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan berlaku pada 1 November 2017, pihaknya memang ingin membuat kesetaraan.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Ia mengatakan nantinya Pemda DIY akan bersikap adil, tidak akan mendahulukan taksi online maupun taksi konvensional.

Ia mengatakan penyesuaian akan dilakukan ketika PM No 26/2017 sudah resmi diberlakukan pada 1 November 2017 mendatang. Menurutnya, penyesuaian bisa selesai dalam satu atau dua pekan. Sigit mengaku pihaknya sudah punya konsep dan saat ini sudah berada di Biro Hukum Setda DIY.

Sigit mengklaim konsep tersebut sudah disetujui oleh pihak-pihak terkait. Selain itu Sigit juga menyarankan taksi konvensional untuk berinovasi agar bisa bersinergi dengn taksi online.

“[Untuk revisi pergub] Yo digawe bareng-bareng [bersama online dan konvensional] koyok ngopo. Supaya tidak merugikan kedua belah pihak,” ucap mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya