SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemda DIY akan memanfaatkan lahan eks STIEKer sebagai area parkir dan pusat kesenian

Harianjogja.com, JOGJA — Lahan eks STIE Kerjasama (STIEKer) di Dusun Salakan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul yang dibeli oleh Pemerintah DIY seharga Rp59,8 miliar ternyata tak hanya akan digunakan sebagai area parkir batas kota. Lahan seluas 2 hektar itu rencananya akan digunakan sebagai Kawasan Pusat Kesenian dan Kebudayaan berskala internasional.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Baca Juga : PEMBANGUNAN MAL BANTUL : Rencana di Lahan Bekas STIKER Batal, Dimana Lokasi Pengganti?

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Tavip Agus Rayanto, Rabu (2/8). Ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Gedung DPRD DIY?, dirinya menjelaskan, penyusunan Detail Engineering Design (DED) kawasan itu rencananya akan dilakukan mulai 2018 mendatang. Dengan begitu, pembangunan fisik diperkirakan akan dilakukan pada 2019.

Kawasan tersebut, diakui Tavip, akan dikonsep mirip Broadway di Amerika Serikat. Artinya, dalam kawasan itu nantinya memang tidak hanya memuat lahan parkir saja, tapi juga panggung hiburan serta pusat kuliner dan cinderamata.

“Jadi, tidak hanya untuk parkir saja. Karena sesuai regulasi, peruntukan lahan itu bukan sebagai lahan parkir, melainkan sebagai kawasan pengembangan ekonomi strategi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Anggaran Belanja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Aris Eko membenarkan, Pemerintah DIY resmi melakukan  pembelian terhadap lahan tersebut. Hanya saja, berdasarkan klausa jual yang disepakati, pembayaran atas 2 hektar lahan itu baru dilakukan oleh pemerintah sebesar Rp47 miliar.

“Sisanya akan kami lunasi di sisa waktu akhir tahun ini,” katanya kepada wartawan, Senin (31/7).

Terpisah, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Kerjasama Yusron Rusdiono menjelaskan, lahan itu secara keseluruhan memiliki luasan mencapai 5,097 hektar. Pasca dinyatakan pailit, kewenangan atas transaksi lahan itu sepenuhnya ada di tangan kurator. Sementara sertifikat atas lahan itu, sejauh ini berstatus Hak Guna Bangunan (hgb). “Memang benar ada pembelian. Tapi itu sepenuhnya jadi kewenangan kurator yang mewakili yayasan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya