SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, JOGJA-Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) DIY menindaklanjuti dugaan korupsi pelaksanaan hibah APBD DIY 2012 dan 2013 sebesar Rp181,5 miliar yang dilaporkan Tim Pembela Hukum (TPH), dengan mengecek penyalurannya di tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami perintahkan SKPD untuk mengecek,” ungkap Ichsanuri, Ketua TAPD DIY di Komplek Kantornya, Kepatihan, Rabu (12/3/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Instruksi itu diberikan mulai dari awal pekan ini dan ditarget rampung dalam satu pekan.

Sekretaris Daerah DIY itu mengatakan, pelaksanaan hibah pada 2012 sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemui ada masalah. Tapi setelah ada laporan dari LPH itu, penyaluran hibah itu diputuskan untuk dicek ulang.

Sementara untuk pelaksanaan hibah 2013, Ichsanuri mengatakan pengecekan dilakukan bersamaan dengan agenda rutin BPK. “BPK sudah jalan. Pada Desember 2013 lalu, BPK sudah masuk pada pre audit,” ungkapnya.

Mantan Kepala Badan Pengawas Daerah DIY itu menjelaskan, belum dapat berkesimpulan adanya penyimpangan sejak awal pengajuan hibah. Tudingan LPH dana hibah itu sudah dipesan oleh anggota Dewan melalui fraksi-fraksi dengan mendorong adanya dana penjaringan aspirasi.

Hanya, saat penyusunan kebijakan umum anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), ia melanjutkan, skema bansos itu belum kelihatan. Baru ketika penyusunan APBD, bansos itu nampak.

Sesuai mekanismenya, SKPD semestinya melakukan verifikasi ke kelompok penerima sebelum bansos itu disalurkan lewat rekening “Nanti biar pertama dari internal kami cek dulu, ada enggak kesalahan,” ungkapnya.

Kroscek juga akan dilakukan dengan meminta laporan penggunaan dana bansos oleh kelompok untuk menyocokan sesuai tidaknya dengan permintaan bantuan yang diajukan dalam proposal.

Ketika ada penyimpangan, menurut dia, semestinya ada sanksi. Namun penyimpangan di tingkat kelompok bukan menjadi kewenangannya, melainkan penegak hukum. “Kalau ada kesalahan ya ‘dijewer’,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya