Jogja
Kamis, 13 Maret 2014 - 14:45 WIB

Pemda DIY Periksa Dugaan Korupsi Rp181,5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, JOGJA-Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) DIY menindaklanjuti dugaan korupsi pelaksanaan hibah APBD DIY 2012 dan 2013 sebesar Rp181,5 miliar yang dilaporkan Tim Pembela Hukum (TPH), dengan mengecek penyalurannya di tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami perintahkan SKPD untuk mengecek,” ungkap Ichsanuri, Ketua TAPD DIY di Komplek Kantornya, Kepatihan, Rabu (12/3/2014).

Advertisement

Instruksi itu diberikan mulai dari awal pekan ini dan ditarget rampung dalam satu pekan.

Sekretaris Daerah DIY itu mengatakan, pelaksanaan hibah pada 2012 sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemui ada masalah. Tapi setelah ada laporan dari LPH itu, penyaluran hibah itu diputuskan untuk dicek ulang.

Sementara untuk pelaksanaan hibah 2013, Ichsanuri mengatakan pengecekan dilakukan bersamaan dengan agenda rutin BPK. “BPK sudah jalan. Pada Desember 2013 lalu, BPK sudah masuk pada pre audit,” ungkapnya.

Advertisement

Mantan Kepala Badan Pengawas Daerah DIY itu menjelaskan, belum dapat berkesimpulan adanya penyimpangan sejak awal pengajuan hibah. Tudingan LPH dana hibah itu sudah dipesan oleh anggota Dewan melalui fraksi-fraksi dengan mendorong adanya dana penjaringan aspirasi.

Hanya, saat penyusunan kebijakan umum anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), ia melanjutkan, skema bansos itu belum kelihatan. Baru ketika penyusunan APBD, bansos itu nampak.

Sesuai mekanismenya, SKPD semestinya melakukan verifikasi ke kelompok penerima sebelum bansos itu disalurkan lewat rekening “Nanti biar pertama dari internal kami cek dulu, ada enggak kesalahan,” ungkapnya.

Advertisement

Kroscek juga akan dilakukan dengan meminta laporan penggunaan dana bansos oleh kelompok untuk menyocokan sesuai tidaknya dengan permintaan bantuan yang diajukan dalam proposal.

Ketika ada penyimpangan, menurut dia, semestinya ada sanksi. Namun penyimpangan di tingkat kelompok bukan menjadi kewenangannya, melainkan penegak hukum. “Kalau ada kesalahan ya ‘dijewer’,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif