SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Pemda DIY masih membahas raperda DAS

Harianjogja.com, JOGJA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) yang akan disyahkan oleh DPRD DIY pada 22 Agustus mendatang masih menyisakan sejumlah persoalan, misalnya ketiadaan sanksi untuk pelanggaran.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

(Baca Juga : PEMDA DIY : Aneh, Raperda DAS Tanpa Sanksi)

Salah satu perumus Raperda DAS, Totok Gunawan, mengungkapkan raperda tersebut tidak ada sanksi untuk pelanggar dikarenakan pada saat penyusunan mengalami beberapa kendala.

Saat perumusan, pihaknya telah bertemu dengan sejumlah pemangku kepentingan di tingkat kabupaten dan kota. Di mana ego sektoral di antara pemegang kepentingan masih tinggi.

Alhasil, berdasarkan hasil koordinasi antara perumus dengan Biro Hukum Setda DIY diputuskan sanksi akan diatur dan diarahkan ke peraturan per sektor.

“Semisal, masuk dalam Raperda Tata Ruang atau nanti diterbitkan Peraturan Gubernur yang khusus mengatur masalah ini,” ucap dia.

Sedangkan anggota Komisi C DPRD DIY Anton Prabu S mengungkapkan sejak awal raperda ini dirancang sebagai raperda induk untuk penataan dan pengawasan daerah aliran sungai. Ini dilakukan karena selama ini belum ada aturan dan juga kesepahaman mengenai keberadaan daerah aliran sungai.

“Alhasil, hanya grand desaign yang terlihat. Untuk sanksi, nanti kami akan masukkan dalam raperda sektoral ataupun bisa dibuatkan Peraturan Gubernur,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya