Solopos.com, JOGJA — Karena tak miliki izin keselamatan pengunjung, Pemprov DIY menutup wahana Ngopi in The Sky yang sedang viral. Lokasinya di Panggang, Gunungkidul. Penutupan dilakukan sampai pengelola melengkapi izin keselamatan pengunjung.
Sebagai informasi, wahana Ngopi in The Sky ini terbilang unik. Pengelola membuat meja plus kursi yang sudah menyatu. Mereka lalu mengangkat para pengunjung menggunakan crane setinggi beberapa meter.
Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengapresiasi kreativitas pelaku usaha Ngopi in The Sky untuk mengembangkan daya tarik wisata. Akan tetapi setiap destinasi wisata yang dibuka harus dapat memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengunjungnya. Tujuannya agar Jogja tetap dipercaya sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Kulonprogo, Kemenag DIY Tak Ikut Campur
“Informasi yang kami terima penggunaan crane belum ada izin. Lalu penggunaannya tidak sesuai spesifikasi barang. Itu tentu juga harus ada penjamin keselamatan. Kalau belum ada, kami minta diberhentikan dulu sampai sertifikasi keselamatan pengunjung itu bisa dijamin,” kata Aji, Kamis (6/1/2022).
Ia menambahkan penanganan crane telah dilakukan Disnakertrans DIY. Sedangkan dari sisi destinasi langsung diawasi oleh Dinas Pariwisata DIY. Aji memastikan pemerintah tidak bermaksud untuk menutup kreativitas pelaku usaha untuk mengembangkan destinasi wisata, tetapi lebih mendorong agar menjamin keselamatan dan legalitas.
“Kebetulan disewa dari luar kota. Apakah guna operasional masih berlaku atau tidak. Tentu jadi kewajiban pemerintah untuk melakulan pembinaan, lewat Dispar DIY, kewajiban mensosialisasikan mana boleh dan tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Penataan Kawasan Malioboro, PKL Minta Pemindahan Setelah Lebaran
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menyatakan telah menerima informasi penggunaan crane sebagai tempat ngopi, Minggu (2/1/2022). Ia kemudian menerjunkan tim spesialis alat angkut untuk memeriksa di lokasi pada Senin (3/1/2022). Hasilnya, alat angkat barang tersebut dipergunakan untuk mengangkut orang dan tidak sesuai ketentuan Permenaker No. 8 Tahun 2020.
“Kami telah menyampaikan surat nota pemeriksaan kepada pengelola Teras Kaca untuk penghentian operasionalisasi alat tersebut. Karena mobil crane dimodifikasi itu tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.