SOLOPOS.COM - Logo Gunungkidul

Laporan ini diserahkan paling lambat di awal Januari 2018

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul mengingatkan kepada seluruh desa untuk menyelesaikan kewajiban dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Diharapkan laporan ini diserahkan paling lambat di awal Januari 2018.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Gunungkidul Subiantoro mengatakan, memasuki akhir tahun, tugas dari perangkat desa tidak hanya memaksimalkan dalam penggunaan dana desa tahun ini. Namun, mereka juga berkewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Sesuai aturan, sambung dia, batas akhir penyerahan laporan diberikan ke dinas paling lambat 7 Januari 2018. Diharapkan sebelum batas waktu tersebut, seluruh pemerintah desa di Gunungkidul sudah menyerahkan laporan tersebut. “Harapan kami ini bisa ditaati karena laporan akan digunakan untuk pertanggungjawaban di tingkat kabupaten,” katanya kepada Harian Jogja, Selasa (19/10/2017).

Subiantoro menjelaskan, setelah seluruh laporan masuk, hasil dari penggunaan anggaran di setiap desa akan dimasukkan dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN). Input data ke aplikasi ini bertujuan mengetahui penggunaan dana desa yang dicairkan di tahun ini yang ada di setiap daerah.

“Kalau penyerapan kurang dari 70%, maka terancam sanksi penundaan pencairan di tahun depan. Namun, untuk Gunungkidul saya yakin terbebas dari sanksi karena penyerapan telah melebihi batas minimal,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Subiantoro, untuk laporan pertanggunjawaban penggunaan anggaran dana desa, paling utama masuk dalam LKPJ Desa. Namun dalam proses ini, pelaporan yang dimasukan ke DP3AKBPMD lebih simpel karena penggunaan anggaran hanya sebatas kegiatan yang didanai oleh dana desa.

“Kalau LKPJ Desa kan menyeluruh, baik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dari pemkab dan dana desa dari Pusat. Tapi untuk laporan yang diserahkan ke kami hanya sebatas yang dana desa,” katanya lagi.

Kepala Desa Kampung, Kecamatan Ngawen Suparna mengaku siap membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Menurut dia, pelaporan tersebut merupakan hal yang wajib dibuat karena sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran yang dimiliki. “Akan kami proses dan mudah-mudahan dapat selesai tepat waktu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya