SOLOPOS.COM - Peta Gunungkidul ilustrasi

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, belum menerima usul pemekaran desa.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, belum menerima usul pemekaran desa karena belum ada peraturan turunan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Kepala Sub Bagian Administrasi dan Perangkat Desa, Bagian Pemerintahan Desa Setda Gunung Kidul Aris Pambudi di Gunung Kidul, Selasa, mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan ada wacana pemekaran desa.

“Sejauh ini belum ada usul, kemungkinan masih wacana tingkat desa,” katanya.

Aris mengatakan dari sisi regulasi, pemkab belum memilikinya, dan pihaknya baru mengkaji terkait pembuatan perda tentang penataan desa.

“Untuk pembuatan raperda masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” katanya seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Kepala Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu Suhadi mengatakan pihaknya berharap desanya dimekarkan karena merupakan desa terluas di Gunung Kidul.

“Kami memiliki mimpi untuk memekarkan wilayah, karena termasuk yang terluas di Gunung Kidul,” kata dia.

Meski sebatas wacana, pihaknya berharap hal ini bisa dilakukan. Untuk tahap awal pihaknya melakukan penertiban administrasi dan profil desa serta pembenahan terhadap aset yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya