SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Kota Jogja terus mengalami pertumbuhan jumlah penduduk. Akibatnya sebagian pengurus RT dan RW kewalahan melayani warga yang terlalu banyak jumlahnya sehingga harus dimekarkan.

Tetapi pemekaran ini kalau tidak disikapi dengan bijak akan menimbulkan masalah. “Pemekaran harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat itu sendiri termasuk letak geografisnya, karena jika tidak akan muncul konflik misalnya karena pertumbuhan yang tidak merata dan program-program yang tidak berjalan,” jelas Lurah Pandeyan, Didik Setiadi kepada Harian Jogja, kemarin (23/5).

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Sesuai ketentuan pada Peraturan Walikota Jogja No 92/2011 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan RT/RW mengatur, jumlah kepala keluarga (KK) dalam setiap RT sedikitnya 20 dan sebanyak-banyaknya 50 KK. Sementara ketentuan satu RW minimal memiliki tiga RT dan paling banyak 7 RT.

Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk, beberapa wilayah terpaksa memekarkan diri. Seperti yang terjadi di RT 36, RW 9 Gambiran, Kelurahan Pandeyan, Umbulharjo, Jogja. April lalu wilayah tersebut resmi memekarkan diri. Semula wilayah itu merupakan bagian dari RT 36, RW 9 Gambiran, kemudian memekarkan diri menjadi RW 13 Gambiran. Pada RW 13 itu didalamnya terdapat tiga RT, yakni RT 36, 50 dan 51.

 

Didik mengatakan, sebelum sepakat dilakukan pemekaran wilayah, warga pada lingkup tersebut secara intensif melakukan pembahasan. “Proses sebelum dilakukan pemekaran wilayah ini tidak pendek, salah satunya diawali dengan sejumlah persoalan yang dirasakan para warga atas pelayanan petugas RT dan RW karena terlalu banyak warga yang harus dilayani. Maklum saja, sebelum dimekarkan pada RT 36 itu memiliki KK hampir 160, itu jumlah yang sangat banyak,” jelas Didik.

Sebelum diputuskan untuk melakukan pemekaran RT beberapa waktu lalu, baik dari Kelurahan maupun Kecamatan bahkan sampai mendatangkan petugas Tata Pemerintahan Kota Jogja untuk memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah tersebut. Didik mengatakan, pemekaran wilayah memiliki sejumlah konsekuensi.

“Konsekuensi dari pemekaran diantaranya pergantian alamat surat, pergantian identitas diri dan lain-lain. Hal itulah yang harus disadari oleh warga karena itu juga memerlukan biaya. Dan beruntung pemekaran yang dilakukan di Gambiran ini berjalan mulus, tidak ada konflik yang muncul dari warga karena memang pemekaran ini dilakukan atas inisiatif warga itu sendiri,” jelasnya.

Didik menjelaskan, dalam sejumlah kegiatan pada wilayah hasil pemekaran yang baru tersebut melakukan pembiayaan secara subsidi, atau pembiayaan dari warga sendiri. “Warga cukup sadar dengan kebutuhan pemekaran tersebut, sehingga dalam pemilihan RT dan RW dulu juga dilakukan dengan anggaran swadaya dari masyarakat,” katanya.

Melihat tingkat pertumbuhan penduduk yang terjadi di Kota Jogja, khususnya di wilayah Pandeyan saat ini, Didik menilai besar kemungkinan akan kembali dilakukan pemekaran wilayah. “Bicara kemungkinan, ya mungkin saja. Karena saat ini dengan berbagai faktor yang ada, pertumbuhan penduduk relatif cepat terjadi,” jelasnya.

Dalam melakukan pemekaran wilayah itu, dikatakan Didik, bukan saja sepi dari potensi masalah. Dia menilai jika masyarakat tidak siap maka dimungkinkan akan muncul konflik ditengah masyarakat. “Pemekaran harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat itu sendiri termasuk letak geografisnya, karena jika tidak akan muncul konflik misalnya karena pertumbuhan yang tidak merata dan program-program yang tidak berjalan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya