Jogja
Sabtu, 4 Januari 2014 - 01:50 WIB

Pemerintah Harus Siapkan Aparat Desa

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (www.ppdi.or.id)

Harianjogja.com, BANTUL–Disahkannya Undang-undang (UU) tentang Desa membuat sumber keuangan desa bertambah. Untuk itu desa harus menyiapkan, perangkat desa yang matang. Pasalnya, anggaran tersebut bisa mengundang persoalan dan kasus hukum jika tidak diawasi dengan ketat.

“Jangan sampai nanti malah rutan Pajangan jadi penuh karena mereka salah mengelola sehingga terjerat kasus hukum. Perlu sekiranya Pemkab mempersiapkan secara matang dan menyiapkan perangkat desa agar paham soal tata kelola anggaran,” kata anggota DPRD Bantul Aslam Ridlo seusai menerima sejumlah kepala desa di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2014).

Advertisement

Aslam mengajak Kades dan seluruh perangkat untuk tidak gegabah melangkah melainkan menunggu peraturan pemerintah setelah disahkannya UU Desa tersebut. Politisi PKB ini menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar. “Yang jelas Pemkab tidak boleh lepas tangan tapi harus melakukan peningkatan kapasitas aparatur desa supaya tidak tersandung kasus hukum karena UU tersebut,” tambahnya.

Kekhawatiran juga dirasakan Anggota Komisi A DPRD Bantul Subchan Nawawi. Menurut dia, kondisi riil di tingkat bawah selama ini belum siap untuk mengelola sumber pendapatan yang angkanya cukup besar untuk lingkup desa.

“Makanya ini (perangkat desa) harus cepat dibekali pemahaman tata kelola dan sistem keuangan itu supaya tidak banyak yang berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Advertisement

Kekhawatiran terhadap aparatur desa cukup beralasan. Subcan mengingatkan pada 2013 kemarin saja pos anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp7 miliar tidak terserap optimal. Ada beberapa desa yang tidak bisa mengakses dana sekitar Rp185 juta per desa tersebut lantaran kesulitan dalam pertanggungjawaban penggunaan tahun sebelumnya.

Namun demikian, anggota komisi DPRD membidangi pemerintahan tidak menutup mata ada desa dan aparaturnya yang sudah siap dengan dibuktikan dalam disiplin memuat laporan pertanggungjawaban ADD tiap empat bulan sekali.

Tidak terserapnya ADD 2013 secara optimal diakui Kepala Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Bantul Sigit Widodo. Menurut dia, langkah pembinaan dan pengawasan 75 desa sudah dilakukan namun demikian ada kendala ditemukan desa menyusun laporan pertanggungjawaban ADD.

Advertisement

“Sebabnya keterlambatan ya ada di desa itu sendiri. Buktinya juga banyak desa lain yang bisa disiplin dan taat administrasi,” kata Sigit yang akan memberikan pendampingan khusus jika anggaran Rp1 miliar benar-benar sudah ada petunjuk pelaksanaanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif