SOLOPOS.COM - Sejumlah tukang parkir liar yang ditangkap polisi, Kamis (28/12/2017). (Istimewa)

Denda jukir nakal dinilai ringan.

Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Perhubungan Kota Jogja kembali menangkap tiga juru parkir (jukir) nakal yang mematok tarif tidak sesuai ketentuan pada Kamis (28/12/2017) tengah malam.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Sebelumnya sejumlah jukir juga sudah lebih dulu ditangkap polisi karena menerapkan tarif tak wajar serta beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Sebagian jurkir yang terjaring razia sudah mengalami sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Sayangnya, mereka hanya didenda antara Rp100.000 hingga Rp300.000 per orang. Vonis tersebut dinilai sangat ringan dan tidak memberi efek jera.

Baca juga : Polisi Terus Tangkapi Tukang Parkir Liar di Jogja

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perparkiran, D Perhubungan Kota Jogja, Imanuddin Azis menyatakan, ketiga jukir yang terakhir ditangkap, salah satunya sudah tiga kali dirazia bahkan sudah divonis denda di Pengadilan Negeri Jogja.

Ia menyadari banyak jukir nakal yang tidak jera meski sudah bolak-bali diproses di pengadilan. Hukuman denda yang ringan membuat jukir kembali berulah karena keuntungan yang diperoleh lebih banyak dari denda pengadilan. Azis mengaku tidak bisa berbuat banyak karena denda itu merupakan kewenangan pengadilan.

Baca juga : Wah, Juru Parkir yang Pasang Tarif Rp20.000 Hanya Didenda Rp300.000

Meski demikian, ia berharap denda jukir nakal bisa tinggi, terutama bagi jukir yang kembali mengulangi perbuatannya, “Harapannya hukuman denda maksimal sesuai dengan Perda,” kata Azis, Jumat (29/12/2017). Perda yang dimaksud adalah Perda No.18/2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Dalam Perda tersebut ancaman hukuman tipiring, yakni kurungan selama tiga bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta.

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, kasus jukir nakal selalu berulang. Menurut dia, perlu ada sanksi berat untuk memberikan efek jera. Paling tidak bisa dikenai sanksi maksimal sesuai dengan Perda.

Baca juga : Ini Alasan Juru Parkir Malioboro Pasang Tarif Rp3.000, Katanya Rp5.000 Saja Banyak yang Mau!

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat bahwa tindakan jukir nakal bisa juga dikenakan pidana pungutan liar (pungli), bukan hanya pelanggaran tarif parkirnya, “Perlu ada koordinasi antar elemen karena ini bisa masuk kategori pungli,” ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya