Jogja
Minggu, 27 Oktober 2013 - 16:30 WIB

Pemerintah Perlu Beli Tanah Rakyat untuk Pertahankan Sawah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi alih fungsi lahan untuk kegiatan pembangunan (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Harianjogja.com, JOGJA – Setiap tahun, 250 hektare lahan pertanian di DIY terus berkurang. Kondisi tersebut diakibatkan oleh maraknya alih fungsi lahan menjadi kawasan pemukiman dengan maraknya pembangunan perumahan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan pihaknya akan mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk membeli tanah atau lahan milik rakyat.

Advertisement

“Ini merupakan langkah insentif, rakyat dapat menjual tanahnya kepada pemerintah, agar kepemilikan tanah tersebut tetap terjaga,” ujar Tavip saat ditemui pekan lalu di Hotel Grage Jogja.

Bappeda mengusulkan kepada pemerintah untuk membeli lahan pertanian produktif milik rakyat. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya untuk menekan laju konversi lahan pertanian menjadi pemukiman maupun bentuk usaha lainnya.

Perlindungan terhadap lahan sawah milik rakyat telah tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Advertisement

“Peraturan ini mengacu pada pemberian insentif pupuk dan bibit tanaman kepada petani. Sayangnya, aturan tersebut belum efektif dilakukan,” jelas Tavip.

Dari beberapa kabupaten dan kota di DIY, laju konversi lahan di wilayah Bantul sebagai basis pertanian masih terus terjadi. Setidaknya laju penurunan lahan pertanian di kabupaten ini mencapai 105 hektare setiap tahun. Kondisi ini sebagai akibat dari pembangunan dan perluasan area perkotaan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif