Jogja
Rabu, 31 Januari 2018 - 11:40 WIB

Pemerintah Tegaskan Parkir di Jalan Pasar Kembang Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jalan Pasar Kembang yang padat oleh kendaraan yang ingin menjemput wisatawan dan mengarah ke Jalan Malioboro, Jumat (1/12/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Setelah pedagang digusur justru bermunculan parkir ilegal.

Harianjogja.com, JOGJA–PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 6 Jogja telah membebaskan lahan di selatan Stasiun Tugu atau di wilayah Pasar Kembang dengan menggusur para pedagang di lokasi tersebut sejak tahun lalu. Namun, ruas jalan tersebut masih dijejali parkir kendaraan.

Advertisement

Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi memastikan pengelola parkir di lokasi tersebut ilegal alias tidak berizin karena Dinas Perhubungan tidak mengeluarkan surat tugas parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Wirawan Hario Yudo mengatakan larangan parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang belum diketahui sampai kapan. Pihaknya masih menunggu desain trotoar di jalan tersebut dari KAI. “Nunggu desainnya dulu apakah nanti memungkinkan ada lahan untuk parkir atau tidak,” kata Wirawan, Selasa (30/1/2018).

Pantauan Harianjogja.com, ruas Jalan Pasar Kembang hingga kini dijejali parkir kendaraan. Para pedagang yang tergusur menyesalkan, PT KAI menggusur pedagang namun setelah digusur dan kawasan selatan Tugu bersih, justru bermunculan parkir ilegal.

Advertisement

Baca juga : Pedagang Eks Pasar Kembang Gugat KAI Rp101 Miliar

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif