SOLOPOS.COM - Sesepuh Sentana Dalem KPH. Notoatmodjo melepas keris yang dikenakan Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kemudian mengganti dan memasangkan keris Kyai Bontit dalam upacara Jumeneng Dalem KGPAA. Paku Alam X di Bangsal Sewatama, Kopleks Pura Pakualaman , Jogja, Kamis (7/1/2016). Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo dinobatakan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan sang ayah KGPAA Paku Alam IX yang wafat pada Noember 2015. (Desi Suryanto/Harian Jogja)

Masih ada celah di Undang-Undang Keistimewaan yang membuat proses penetapan Wakil Gubernur akan lebih lama dari perkiraan.

 

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

 

Harianjogja.com, JOGJA-Pengisian Wakil Gubernur DIY tak semulus yang dibayangkan. Masih ada celah di Undang-Undang Keistimewaan yang membuat proses penetapan Wakil Gubernur akan lebih lama dari perkiraan.

Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto Rabu (20/1/2016) mengatakan setelah dibahas dalam rapat pimpinan dewan ternyata ada beberapa ketentuan yang luput dibahas dalam UU Keistimewaan. DPRD pun harus meneliti kembali masalah itu dalam rapat konsultasi dengan pimpinan dewan.

“Salah satunya di UUK hanya diatur penggantian setelah masa jabatan berakhir, belum ada aturan bagaimana bila Wagub terdahulu berhenti karena mangkat,” ujar dia.

Celah itu pun menurut Inung menyebabkan perbedaan pendapat di antara anggota dewan. Karenanya mereka harus mencari solusi untuk mencapai kesepakatan bersama sebelum melangkah lebih jauh.

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan pada rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi kemarin muncul usulan untuk pemvahasan lebih lanjut. Pasalnya terdapat dua celah yang memicu perbedaan pendapat di antara peserta rapat.

Yang pertama adalah soal dasar hukum pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan dasar hukum kerja Pansus. Meskipun di pasal 28 UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Keistimewaan DIY sudah tercantum panduan kerja Pansus, tetapi belum mengatur secara spesifik bagaimana pembentukan Pansus untuk mengganti Wagub yang wafat.

Pembahasan lebih lanjut pun perlu dilakukan untuk menentukan apakah diperlukan landasan tambahan untuk menjamin koridor kerja Pansus atau tidak.

“Bentuknya bisa dalam bentuk tata tertib dan sebagainya. Itu nanti masih akan dikaji lagi,”kata Yoeke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya