SOLOPOS.COM - Suasana audiensi Janaloka dengan Pansus VI DPRD Gunungkidul di ruang paripurna DPRD Gunungkidul, Kamis (9/4/2015). (Harian Jogja/David Kurniawan)

Pemilihan kepala dusun di Gunungkidul dituntut menggunakan proses pemilihan langsung. Jika menggunakan sistem seleksi, Janaloka mengancam akan melakukan demonstrasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Paguyuban Kepala Dusun Gunungkidul (Janaloka) main ancam akan demonstrasi apabila tuntutan penolakan pengangkatan kepala dusun melalui seleksi tidak dituruti pemangku kepentingan di Gunungkidul.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Rencana pengangkatan kadus melalui proses seleksi tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa yang kini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul.

Ancaman demonstrasi diutarakan Janaloka dalam audiensi dengan DPRD Gunungkidul, Kamis (9/4/2015).

“Kami [Janaloka] minta pengangkatan dilakukan seperti yang sudah-sudah [pemilihan langsung warga],” ujar Ketua Janaloka, Anjar Gunantoro, kepada wartawan, kemarin.

Penolakan terhadap rancangan itu didasarkan pada beberapa alasan. Salah satunya, pengangkatan melalui tes tidak demokratis karena jabatan kadus memiliki cakupan kewilayahan sendiri meski cakupannya masih di bawah kepala desa.

Ada kekhawatiran juga saat seleksi diterapkan, akan muncul kadus dari luar daerah. Anjar menegaskan kasus itu sudah terjadi di wilayah Jawa Tengah.

Dia mengakui pelaksanaan pemilihan langsung memang masih ada kekurangan. Namun, ada baiknya kekurangan itu diperbaiki dan bukan dilakukan sebuah perubahan yang frontal.

Dia pun berharap agar tuntuntan dapat dipenuhi sebab aspirasi ini merupakan kumpulan dari berbagai masukan kadus maupun perangkat desa di Gunungkidul. Selain soal pengisian kadus, Janaloka juga menuntut adanya hak kesejahteraan maupun jaminan kesehatan dalam Raperda itu.

Kepala Sub Bagian Administrasi dan Perangkat Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Aris Pambudi menegaskan draf pemilihan kepala dusun melalui proses seleksi sudah sesuai dengan Undang-undang Desa.

Proses penyusunan raperda tidak dilakukan dengan sembarangan sebab materi yang ada harus disesuaikan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya