SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Pelaku gelapkan proyek water heater senilai Rp79 juta.

Harianjogja.com, SLEMAN–Donan Dwi Atmoko, 35, ditangkap polisi akibat penipuan dan penggelapan uang senilai Rp79 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk proyek pemasangan water heater sebanyak 26 set di indekos eksklusif.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Pelaku sebelumnya memiliki kontrak kerja dengan Septiadi, 40, warga Kotagede, Kota Jogja pada 26 Juni lalu. Sedianya akan dipasang water heater di indekos yang terletak di Caturtunggal, Depok. Namun hingga batas waktu 10 November, ternyata baru dua set water heater yang terpasang dari jumlah yang dijanjikan.

Kapolsek Bulaksumur, Kompol Suhardi mengatakan warga Semarang ini sempat meminta perpanjangan waktu selama dua pekan untuk menyelesaikan proyeknya.

“Ternyata tetap tidak dikerjakan tapi setelah sampai batas perpanjangan dihubungi enggak bisa,” katanya kepada wartawan di Mapolsek Bulaksumur, Senin (18/12/2017). Korban kemudian melaporkan hal ini kepada polisi. Selang berapa lama, pelaku berhasil dihubungi dan diajak bertemu di indekos yang dipasang water heater.

Panit Reskrim, Iptu Eko Udi mengatakan bapak satu anak itu kemudian ditangkap saat datang ke lokasi yang dijanjikan pada 13 Desember lalu. Berdasarkan keterangan tersangka, bapak satu anak itu bekerja di salah satu perusahaan yang menyediakan pemasangan water heater di Semarang. “Ngakunya baru satu kali, dia meyakinkan korban sudah pernah ikut di Semarang,” jelas Iptu Eko.

Korban sendiri dikenalkan kepada pelaku oleh salah satu temannya sampai kemudian setuju untuk menyerahkan proyek tersebut. Uang sebanyak Rp79 juta itu serahkan kepada pelaku secara bertahap sebanyak lima kali dalam bentuk tunai. Nilai perhitungan setiap setnya sendiri sudah ditentukan oleh pemilik indekos tersebut yakni sebesar Rp3 juta per set, sesuai dengan standar umum.

Kini Donan terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Bulaksumur karena terjerat Pasal; 378 dan 372 KUHP soal penipuan dan penggelapan. Ia ditahan beserta barang bukti berupa kontrak kerja yang telah disepakati dua belah pihak. Uang yang digelapkan itu sendiri sudah habis untuk bersenang-senang.

Sementara itu, pelaku berdalih uang yang digelapkannya itu salah satunya digunakan untuk membayar utang. Ia juga mengaku profesinya memang pemborong dan kerapkali mengerjakan proyek serupa. “Uangnya sebagian sudah bentuk kerjaan, sebagian memang dipakai [kepentingan pribadi],” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya