SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan salah satu kandang ayam milik Is Andariyah di Dusun Kuden, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan. Kamis (1/3/2018). (Harian Jogja/Rheisnayu Cyntara)

Menurutnya usaha peternakannya tidak membutuhkan izin dari lingkungan sekitarnya

Harianjogja.com, BANTUL-Pemilik kandang ayam yang dikeluhkan warga Dusun Kuden, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Is Andariyah bersikeras usaha miliknya tidak melanggar aturan apapun. Menurutnya, usaha peternakannya tidak membutuhkan izin dari lingkungan sekitarnya.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Saat Harianjogja.com menyambangi rumahnya, Is Andariyah menemui dengan membawa segepok berkas serta lembar peraturan daerah dan pusat yang ia jadikan acuan. Menurutnya, berdasarkan beberapa perda yakni No 9/2014 yang kemudian direvisi dengan Perda No 10/2015, usahanya tidak harus memiliki izin gangguan lingkungan karena termasuk dalam usaha mikro.

Ukurannya modal yang masih di bawah Rp500 juta dan dalam sekali siklus panen tidak mencapai 15.000 ekor. Namun, dalam Perda No 6/2011 yang didasarkan atas Permendagri No 27/2009, usahanya disebut wajib mengantongi izin gangguan. “Tapi itu kan sudah diganti dengan peraturan yang lebih baru,” katanya, Kamis (1/3/2018).

Is menyebut karena peraturan yang tumpang tindih tersebut, pihaknya sempat berkonsultasi ke bagian hukum Universitas Atmajaya. Ia mengakui pada 2016, ia tetap harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena permasalahan izin kandang ayam miliknya.

Pada saat itu, ia diputus bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp25 juta. Padahal menurutnya putusan tersebut diketok pada Juni 2016, sedangkan pada April 2016 melalui Permendagri No 22/2016 aturan tentang izin lingkungan telah dihapus. Apalagi sejak izin HO dihapus pada 2017 lalu, Is menganggap tak perlu meminta izin untuk meneruskan kembali usahanya tersebut.

Baca juga : Protes Kandang Ayam, Warga Kuden Geruduk Parasamya

Is mengklaim empat kandang ayam miliknya yang kurang lebih berisi sekitar 6.000, 4.000, 3.000, 2.000 ekor ayam tidak panen secara serentak. Oleh karena itu, aturan wajib izin bagi pemilih usaha peternakan yang memilikinya 15.000 ekor unggas dalam sekali panen tidak dapat diterapkan padanya.

Is juga sempat menunjukkan hasil uji kebauan yang dilakukan oleh Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja DIY pada 2015 yang menyatakan bau kandang ternaknya masih di bawah ambang batas. Is juga menyebut telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dipertahut), yang kini menjadi Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (Diperpautkan), untuk mendirikan kandang ayam tersebut.

Baca juga : Warga Kuden Tuntut Pemkab Bantul Bersikap Tegas

“Saya tidak melanggar aturan. Belum wajib sosialisasi juga karena hanya SPPL. Kalau warga nuntut ya harus sesuai aturan,” ucapnya.

Terkait tuntutan warga sekitar yang merasa terganggu dengan limbah dan bau ternak miliknya, Is juga menyanggahnya. Menurutnya, ayam yang ia ternakkan bukan jenis ayam potong/broiler, tetapi ayam pejantan Jawa super. Limbah kotoran ayam jenis tersebut menurut Is kering dan tidak berbau menyengat, serta tidak dihinggapi lalat.

Namun, saat Harianjogja.com meminta izin untuk masuk ke kandang, Is menolak. Alasannya ayamnya bisa stres, selain itu orang luar yang masuk belum terjamin tingkat sterilisasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya