SOLOPOS.COM - Belasan motor tanpa kelengkapan surat menyurat diamankan di Polres Gunungkidul, Senin (17/11/2014). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemilik kendaraan bermotor yang hendak mengambil kendaraanya di Mapolres Gunungkidul harus menunjukkan bukti kepemilikan. Jika tidak, maka kendaraan akan tetap ditahan.

Belasan motor bodong diamankan Polres Gunungkidul dalam Operasi Jaring Progo yang digelar Minggu (16/11/2014) malam. Motor-motor tersebut diamankan karena pengendara tak bisa menunjukkan kelengkapan atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Polres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan seluruh pemilik kendaraan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, saat pengedara tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor akan dilakukan penahanan.

“Kalau bisa menunjukkan surat-surat, hanya kami tilang, tapi kalau tidak akan ditahan,” paparnya, Senin (17/11/2014).

Sementara itu, Panit Humas Polres Gunungkidul Ipda Ngadino menambahkan, motor-motor yang diamankan saat ini berada di Mapolres Gunungkidul.

Rincian motor yang diamankan, sembilan motor bebek, lima motor Yamaha RX King, dan sebuah motor dengan setingan balap. “Tinggal menunggu proses lebih lanjut,” kata Ngadino.

Dia menegaskan, selain menyasar komunitas motor, operasi ini juga membidik pelajar. Sasaran yang dibidik antara lain warnet, atau tempat-tempat yang diduga sebagai ajang nongkrong para siswa.

“Kami berhasil mengamankan beberapa pelajar. Tidak kami tahan, tapi dikembalikan ke sekolah masing-masing,” katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya