Jogja
Selasa, 18 November 2014 - 11:55 WIB

Pemilik Tak Bisa Tunjukkan Surat, Sepeda Motor Ditahan Polres

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Belasan motor tanpa kelengkapan surat menyurat diamankan di Polres Gunungkidul, Senin (17/11/2014). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemilik kendaraan bermotor yang hendak mengambil kendaraanya di Mapolres Gunungkidul harus menunjukkan bukti kepemilikan. Jika tidak, maka kendaraan akan tetap ditahan.

Belasan motor bodong diamankan Polres Gunungkidul dalam Operasi Jaring Progo yang digelar Minggu (16/11/2014) malam. Motor-motor tersebut diamankan karena pengendara tak bisa menunjukkan kelengkapan atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Advertisement

Kepala Polres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan seluruh pemilik kendaraan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, saat pengedara tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor akan dilakukan penahanan.

“Kalau bisa menunjukkan surat-surat, hanya kami tilang, tapi kalau tidak akan ditahan,” paparnya, Senin (17/11/2014).

Sementara itu, Panit Humas Polres Gunungkidul Ipda Ngadino menambahkan, motor-motor yang diamankan saat ini berada di Mapolres Gunungkidul.

Advertisement

Rincian motor yang diamankan, sembilan motor bebek, lima motor Yamaha RX King, dan sebuah motor dengan setingan balap. “Tinggal menunggu proses lebih lanjut,” kata Ngadino.

Dia menegaskan, selain menyasar komunitas motor, operasi ini juga membidik pelajar. Sasaran yang dibidik antara lain warnet, atau tempat-tempat yang diduga sebagai ajang nongkrong para siswa.

“Kami berhasil mengamankan beberapa pelajar. Tidak kami tahan, tapi dikembalikan ke sekolah masing-masing,” katanya lagi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif