SOLOPOS.COM - Ilustrasi baliho kampanye pemilu 2014 (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi baliho kampanye pemilu 2014 (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini membatasi jumlah baliho dan spanduk yang dipasang oleh calon anggota legislatif (caleg), yakni dalam satu desa hanya satu spanduk.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bantul Supardi mengatakan, sejak 29 Agustus lalu, KPU pusat telah menerbitkan Peraturan KPU No.15/2013 mengenai pelaksanaan kampanye.

Aturan baru itu diantaranya memperketat pemasangan spanduk dan baliho. Diantaranya, partai hanya boleh memasang satu baliho di satu desa. Baliho atau billboard tersebut hanya boleh menampilkan gambar pengurus dan lambang partai tidak boleh menampilkan gambar caleg.

Sedangkan bagi tiap caleg hanya boleh memasang satu spanduk di satu desa. Ukuran spanduk yang diperbolehkan maksimal 1,5×7 meter.

“Sebelum ada aturan ini berapapun spanduk dan baliho yang dipasang di satu desa boleh hingga seperti hutan spanduk. Aturan ini berlaku 29 September, atau sebulan setelah ditetapkan,” kata Supardi, Kamis (12/9/2013).

Dalam peraturan baru itu disebutkan, penertiban spanduk dan baliho yang menyalahi aturan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Penertiban di daerah sedianya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Panwaslu kata dia bakal menyosialisasikan peraturan tersebut ke PPL [pengawas pemilu lapangan] untuk diteruskan ke masyarakat sehingga ada pengawasan kampanye lewat spanduk atau baliho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya