SOLOPOS.COM - Logo KPU. (JIBI/Harian Jogja/dok)

Harianjogja.com, BANTUL– Hingga jelang batas waktu pelaporan dana kampanye caleg dan Parpol, baru tiga partai di Bantul yang telah menunaikan kewajibannya.

Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Syahrudin mengatakan, hingga Rabu (25/12), baru tiga partai dari 12 partai yang wajib melaporkan dana kampanye. Padahal, batas terakhir penyampaian laporan pada 27 Desember ini. “Baru tiga yang melaporkan yaitu Golkar, PKPI dan PKB, lainnya belum,” terangnya Rabu (25/12).

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

KPU kata dia sejatinya sudah menyosialisasikan wajib lapor dana kampanye tersebut ke Parpol serta telah mengirimkan surat. Bahkan pihaknya membuka layanan konsultasi ke Parpol yang kesulitan mengisi form laporan dana kampanye.

Sejauh ini lanjutnya memang belum ada aturan sanksi bagi Parpol yang lalai melaporkan dana kampanye. “Tapi kami akan umumkan ke publik partai mana saja yang tak melaporkan dana kampanyenya,” imbuhnya.

Setelah dilaporkan, dana tersebut akan diaudit oleh akuntan publik yang disewa KPU. Bila ternyata ditemukan ada yang tak wajar soal penggunaan dana kampanye, partai atau caleg yang bersangkutan dapat dicabut kepesertaannya dari Pemilu 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya