SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil untuk kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbolehkan calon anggota legislatif peserta Pemilihan Umum Legislatif memasang alat peraga kampanye berupa stiker gambar pada mobil pribadi dan angkutan umum.

“Sepanjang mobil yang dipasangi stiker calon anggota legislatif (caleg) bukan mobil pemerintah, dipersilahkan,” kata Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib di Yogyakarta, Sabtu (12/10/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ia mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedomanan Pelaksanaan Kampanye tidak mengatur adanya larangan pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker yang dipasang mobil atau angkutan umum.

“Pemasangan stiker bebas karena tidak masuk dalam larangan, kecuali mobil milik Badan Usaha Milik Daerah [BUMD]. Mobil pribadi dan swasta bebas dipasangi stiker,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya