Jogja
Senin, 14 Oktober 2013 - 09:50 WIB

PEMILU 2014 : Bawaslu Perbolehkan Pemasangan Caleg Stiker di Mobil

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil untuk kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbolehkan calon anggota legislatif peserta Pemilihan Umum Legislatif memasang alat peraga kampanye berupa stiker gambar pada mobil pribadi dan angkutan umum.

“Sepanjang mobil yang dipasangi stiker calon anggota legislatif (caleg) bukan mobil pemerintah, dipersilahkan,” kata Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib di Yogyakarta, Sabtu (12/10/2013).

Advertisement

Ia mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedomanan Pelaksanaan Kampanye tidak mengatur adanya larangan pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker yang dipasang mobil atau angkutan umum.

“Pemasangan stiker bebas karena tidak masuk dalam larangan, kecuali mobil milik Badan Usaha Milik Daerah [BUMD]. Mobil pribadi dan swasta bebas dipasangi stiker,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif