Jogja
Sabtu, 1 Maret 2014 - 15:22 WIB

PEMILU 2014 : Belum Ada Parpol di Bantul Belum Laporkan Dana Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, BANTUL–Hingga Jumat (28/2/2014) sebanyak 12 parpol peserta pemilu belum menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode II. Jika sampai Minggu (2/3/2014) setelah pukul 18.00 WIB laporan tidak kunjung diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mereka bisa batal ikut pemilu.

“Kalau sampai batas akhir ditentukan tidak kunjung masuk ada sanksi berat, yaitu pembatalan sebagai peserta Pemilu 2014. Sebaiknya laporan diserahkan sebelum tanggal itu karena pasti butuh perbaikan,” kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Muhammad Johan Komara, Jumat (28/2/2014).

Advertisement

Menurut Johan KPU Bantul sebenarnya sudah jauh-jauh hari mengingatkan semua parpol untuk segera membuat laporan. Penyelenggaraan pemilu tersebut juga membuka layanan konsultasi dalam pengisian formulir laporan dana kampanye periode II yang lebih rumit dari pemilu tahun sebelumnya. Konsultasi dibuka sejak 20 Februari 2014 lalu namun juga tidak dimanfaatkan parpol.

Divisi Logistik dan Keuangan KPU Bantul Didik Joko Nugroho membenakan hingga H-3 dari batas waktu penyerahan laporan dana kampanye belum ada parpol yang mengumpulkan laporan.

Didik tidak tahu penyebab semua parpol di Bantul tersebut menunda kewajiban penyerahan dana kampanye. “Padahal KPU Bantul sudah mengingatkan dan pmelakukan endekatan langsung,” ujar Didik.

Advertisement

Seperti dijelaskan Didik, berdasar Surat KPU No. 89/II/2014, Parpol Peserta Pemilu 2014 harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye secara perodik. Adapun menurut Undang Undang No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan sanksi berat berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu 2014 di wilayah bersangkutan.

Laporan dana kampanye tahap kedua di antaranya berisi rekening khusus dana kampanye, rekening awal dana kampanye dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari sponsor luar parpol. Semua penggunaannya wajib disertai kuitansi sebagai alat bukti pembayaran.

Menurut Didik, laporan tersebut harus segera disampaikann ke KPU DIY untuk verifikasi dan audit.

Advertisement

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Supardi juga berharap semua parpol untuk memathui tahapan demi tahapan pemilu. Laporan dana kampanye wajib dan bisa mengeliminir parpol dalam pesta demokrasi tinggal 35 hari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif