Jogja
Kamis, 11 Juli 2013 - 17:01 WIB

PEMILU 2014 : Caleg PAN Kulonprogo Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, menerima surat pengunduran diri bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua KPU Kulon Progo, Siti Ghoniyatun di Kulonprogo, Kamis (11/7/2013), mengatakan caleg yang mungundurkan diri yakni Caleg PAN dengan nomor urut 11 atas nama Sudarsono pada 3 Juli 2013.

Advertisement

Pengunduran diri Sudarsono berdasarkan surat pemberitahuan dari DPD PAN Kulonprogo tertanggal 3 Juli 2013.

“Kami tidak tahu alasan yang bersangkutan mengundurkan diri. Bagi kami, asal sudah disetujui dari partai yang bersangkutan, tentu akan kami proses,” kata Siti.

Atas pengunduran tersebut, kata Siti, KPU Kulonprogo tidak memberikan kesempatan kepada partai yang bersangkutan untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg).

Advertisement

Pergantian caleg hanya dapat dilakukan ketika ada aduan masyarakat dan terbukti bersalah, dan caleg perempuan yang mengundurkan diri tapi kouta perempuan di partai politik tersebut tidak mencapai kuota 30%.

“Untuk masalah ini, tidak ada dispensasi untuk pergantian caleg. Sebab, bukan disebabkan oleh aduan masyarakat ataupun akibat pengunduran diri caleg perempuan,” kata dia.

Sementara terkait aduan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) terhadap kader Partai Golkar karena tersangkut masalah hukum, ia mengatakan KPU Kulonprogo sudah melalukan klarifikasi kepada partai yang bersangkutan.

Advertisement

Bahkan, Partai Golar sudah sudah memberikan jawaban atas salah satu kadernya yang menjadi materi aduan kepada KPU Kulonprogo.

“Kemudian kami tetap menyatakan bersangkutan tetap memenuhi syarat menjadi caleg, karena memang meski pernah masuk penjara, yang bersangkutan sudah melaksanakan tahapan-tahapan sesuai peraturan yang ada,” kata dia.

Dia mengatakan, KPU Kulonprogo sudah melakukan langkah antipasi terkait aduan masyarakat atas DCS. KPU melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan sosialisasi terkait persyaratan calon dan terus melakukan koordinasi dengan partai politik terkait tahapan pemilu.

“Kami sejak awal memang tetap melakukan langkah antisipasi atas DCS ini. Kami mengharapkan, DCS yang diajukan parpol benar-benar memenuhi syarat administrasi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif